Bangkalan, memorandum.co.id -Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus tersangka I (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Hasilnya, setelah melakukan penggeledahan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor 153,02 gram. "Rumah tersangka I digerebek anggota Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat gelar konferensi pers, Kamis (14/4) siang kemarin. Didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Kusdiyanto dan Kasi Humas Iptu Sucipto, Kapolres lebih detail menjelaskan kronologis ungkap kasus peredaran narkoba dengan sitaan BB skala besar tersebut. ”Ungkap kasus ini berawal ketika anggota mengendus informasi dari warga bahwa di rumah tersangka kerap ada transaksi jual-beli sabu-sabu,” tandas AKBP Alith. Selama sepekan, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka Irvan di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Akhirnya, Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi rumah target I digerebek. Tidak ada perlawanan ketika tersangka disergap. Termasuk ketika tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan.” Hasilnya, anggota behasil menyita BB lumayan besar. Berat totalnya mencapai 153,02 gram sabu-sabu,” ungkap AKBP Alith. Barang Bukti skala besar itu dikemas dalam tiga kantong plastik ukuran besar, masing-masing berisi kristal sabu seberat 83,61 gram, 50,53 dan 17,97 gram. Selain itu ada pula 5 kantong klip plastik kecil siap edar, masing-masing dengan berat 0,82 gram, 08,2 gram, 0,98 gram, 0,79 gram dan 0,58 gram sabu-sabu. Tersangka Irvan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2009 tentang Narkotika.”Ancaman minimalnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal 1 milar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Alith. Bagi Satresnarkoba, sukses ungkap kasus kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, menjelang Ramadan, tepatnya Jumat (25/3) dini hari sekitar pukul 01.30, mereka juga berhasil membekuk Y (40), pengedar 1.000 pil dobel L asal Kota Malang di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, tepatnya di Desa Morkepek, Kecamatan Labang. (ras).
Satresnarkoba Sikat Pengedar Besar Sabu Dusun Rabasan
Jumat 15-04-2022,11:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,17:38 WIB
Uji B50 Sukses, Indonesia Makin Dekat dengan Swasembada Energi
Selasa 07-04-2026,15:53 WIB
Jembatan Buk Wedi Dibongkar, Satlantas Polres Pasuruan Kota Uji Coba Rekayasa Arus Kendaraan di Blandongan
Selasa 07-04-2026,15:24 WIB
Dengar Keluhan Warga, Gus Fawait Longgarkan Jam Operasional Truk Imasco Demi Urai Kemacetan
Selasa 07-04-2026,15:57 WIB
Toleransi Berakhir, Satpol PP Kota Pasuruan Bongkar Paksa Lapak PKL di Stasiun dan Pelabuhan
Terkini
Rabu 08-04-2026,14:31 WIB
Diterjang Puting Beliung dan Longsor, BPBD Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Rabu 08-04-2026,14:28 WIB
Pertanian Berbasis Efisiensi Air Jadi Strategi Lumajang Hadapi Kemarau 2026
Rabu 08-04-2026,14:25 WIB
Komodo Dilindungi Ketat, BBKSDA Jatim Ingatkan Sanksi Berat Perdagangan Ilegal
Rabu 08-04-2026,14:11 WIB
Bidik Poin di GBK, Persebaya Analisis Kekuatan Persija Usai Taklukkan Persita
Rabu 08-04-2026,14:06 WIB