Bangkalan, memorandum.co.id -Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus tersangka I (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Hasilnya, setelah melakukan penggeledahan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor 153,02 gram. "Rumah tersangka I digerebek anggota Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat gelar konferensi pers, Kamis (14/4) siang kemarin. Didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Kusdiyanto dan Kasi Humas Iptu Sucipto, Kapolres lebih detail menjelaskan kronologis ungkap kasus peredaran narkoba dengan sitaan BB skala besar tersebut. ”Ungkap kasus ini berawal ketika anggota mengendus informasi dari warga bahwa di rumah tersangka kerap ada transaksi jual-beli sabu-sabu,” tandas AKBP Alith. Selama sepekan, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka Irvan di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Akhirnya, Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi rumah target I digerebek. Tidak ada perlawanan ketika tersangka disergap. Termasuk ketika tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan.” Hasilnya, anggota behasil menyita BB lumayan besar. Berat totalnya mencapai 153,02 gram sabu-sabu,” ungkap AKBP Alith. Barang Bukti skala besar itu dikemas dalam tiga kantong plastik ukuran besar, masing-masing berisi kristal sabu seberat 83,61 gram, 50,53 dan 17,97 gram. Selain itu ada pula 5 kantong klip plastik kecil siap edar, masing-masing dengan berat 0,82 gram, 08,2 gram, 0,98 gram, 0,79 gram dan 0,58 gram sabu-sabu. Tersangka Irvan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2009 tentang Narkotika.”Ancaman minimalnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal 1 milar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Alith. Bagi Satresnarkoba, sukses ungkap kasus kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, menjelang Ramadan, tepatnya Jumat (25/3) dini hari sekitar pukul 01.30, mereka juga berhasil membekuk Y (40), pengedar 1.000 pil dobel L asal Kota Malang di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, tepatnya di Desa Morkepek, Kecamatan Labang. (ras).
Satresnarkoba Sikat Pengedar Besar Sabu Dusun Rabasan
Jumat 15-04-2022,11:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,18:10 WIB
Kombespol Ganis Setyaningrum Raih Doktor Unair, Tegaskan Peran Strategis Polwan
Rabu 24-06-2026,16:10 WIB
Warga Jember Protes Wisata Kali Jompo, Pemdes Klungkung Terima Tuntutan Penutupan
Rabu 24-06-2026,20:23 WIB
Yayasan AMS Kunjungi Rumah Duka Kabiro Memorandum Lumajang, Putrinya Meninggal karena Jantung Bocor
Rabu 24-06-2026,21:34 WIB
Kortas Tipikor Geledah Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Usut Dugaan Jaringan HP Ilegal Jalur Udara
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Hadiri KSH Kelurahan Kemayoran, Bhabinkamtibamas Sampaikan Edukasi Kamtibmas
Terkini
Kamis 25-06-2026,15:50 WIB
Kapolresta Malang Kota Beri Penghargaan kepada 48 Juara Satkamling 2026
Kamis 25-06-2026,15:44 WIB
Kemenag Jatim Salurkan 35.835 Paket Santunan Lebaran Yatim 2026 di Sidoarjo
Kamis 25-06-2026,15:39 WIB
DLH Gresik Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Diwacanakan Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Kamis 25-06-2026,15:37 WIB
Bhabinkamtibmas Ngawi Kota Dukung Budidaya Lele dan Nila Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Mandiri
Kamis 25-06-2026,15:34 WIB