Bangkalan, memorandum.co.id -Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus tersangka I (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Hasilnya, setelah melakukan penggeledahan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor 153,02 gram. "Rumah tersangka I digerebek anggota Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat gelar konferensi pers, Kamis (14/4) siang kemarin. Didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Kusdiyanto dan Kasi Humas Iptu Sucipto, Kapolres lebih detail menjelaskan kronologis ungkap kasus peredaran narkoba dengan sitaan BB skala besar tersebut. ”Ungkap kasus ini berawal ketika anggota mengendus informasi dari warga bahwa di rumah tersangka kerap ada transaksi jual-beli sabu-sabu,” tandas AKBP Alith. Selama sepekan, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka Irvan di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Akhirnya, Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi rumah target I digerebek. Tidak ada perlawanan ketika tersangka disergap. Termasuk ketika tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan.” Hasilnya, anggota behasil menyita BB lumayan besar. Berat totalnya mencapai 153,02 gram sabu-sabu,” ungkap AKBP Alith. Barang Bukti skala besar itu dikemas dalam tiga kantong plastik ukuran besar, masing-masing berisi kristal sabu seberat 83,61 gram, 50,53 dan 17,97 gram. Selain itu ada pula 5 kantong klip plastik kecil siap edar, masing-masing dengan berat 0,82 gram, 08,2 gram, 0,98 gram, 0,79 gram dan 0,58 gram sabu-sabu. Tersangka Irvan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2009 tentang Narkotika.”Ancaman minimalnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal 1 milar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Alith. Bagi Satresnarkoba, sukses ungkap kasus kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, menjelang Ramadan, tepatnya Jumat (25/3) dini hari sekitar pukul 01.30, mereka juga berhasil membekuk Y (40), pengedar 1.000 pil dobel L asal Kota Malang di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, tepatnya di Desa Morkepek, Kecamatan Labang. (ras).
Satresnarkoba Sikat Pengedar Besar Sabu Dusun Rabasan
Jumat 15-04-2022,11:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,18:45 WIB
Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Diselidiki Kejari Surabaya, Pemprov Jatim Klaim Sudah Ditindaklanjuti
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Terkini
Minggu 10-05-2026,17:14 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 1.500 Botol Arak Bali Ilegal di Malang
Minggu 10-05-2026,17:01 WIB
Ekspedisi TransJatim Banyak Dipakai UMKM, Pengiriman Makanan Mendominasi
Minggu 10-05-2026,16:52 WIB
Cedera Pemain Hambat Persebaya Raih Kemenangan atas Persis Solo
Minggu 10-05-2026,16:38 WIB
TPS Salurkan 3.000 Bibit Mangrove untuk Hijaukan Pesisir Sontoh Laut Surabaya
Minggu 10-05-2026,15:42 WIB