Bangkalan, memorandum.co.id -Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus tersangka I (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Hasilnya, setelah melakukan penggeledahan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor 153,02 gram. "Rumah tersangka I digerebek anggota Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat gelar konferensi pers, Kamis (14/4) siang kemarin. Didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Kusdiyanto dan Kasi Humas Iptu Sucipto, Kapolres lebih detail menjelaskan kronologis ungkap kasus peredaran narkoba dengan sitaan BB skala besar tersebut. ”Ungkap kasus ini berawal ketika anggota mengendus informasi dari warga bahwa di rumah tersangka kerap ada transaksi jual-beli sabu-sabu,” tandas AKBP Alith. Selama sepekan, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka Irvan di Dusun Rabasan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Akhirnya, Rabu (6/4) sekitar pukul 06.00 pagi rumah target I digerebek. Tidak ada perlawanan ketika tersangka disergap. Termasuk ketika tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan.” Hasilnya, anggota behasil menyita BB lumayan besar. Berat totalnya mencapai 153,02 gram sabu-sabu,” ungkap AKBP Alith. Barang Bukti skala besar itu dikemas dalam tiga kantong plastik ukuran besar, masing-masing berisi kristal sabu seberat 83,61 gram, 50,53 dan 17,97 gram. Selain itu ada pula 5 kantong klip plastik kecil siap edar, masing-masing dengan berat 0,82 gram, 08,2 gram, 0,98 gram, 0,79 gram dan 0,58 gram sabu-sabu. Tersangka Irvan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahn 2009 tentang Narkotika.”Ancaman minimalnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal 1 milar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Alith. Bagi Satresnarkoba, sukses ungkap kasus kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, menjelang Ramadan, tepatnya Jumat (25/3) dini hari sekitar pukul 01.30, mereka juga berhasil membekuk Y (40), pengedar 1.000 pil dobel L asal Kota Malang di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, tepatnya di Desa Morkepek, Kecamatan Labang. (ras).
Satresnarkoba Sikat Pengedar Besar Sabu Dusun Rabasan
Jumat 15-04-2022,11:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,20:07 WIB
Pengurus Baru Dekopinda Lumajang Diminta Perkuat Koperasi Sehat dan Amanah
Terkini
Selasa 04-08-2026,15:54 WIB
Yamaha NMAX Dicuri 2 Pria di Halaman Rumah Warga Manyar Gresik, Bawa Lari dengan Cara Didorong
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,15:32 WIB
Proyek Pelebaran Saluran Simo Rejo Dikebut, Warga Soroti Minimnya Pengamanan dan Debu Pekerjaan
Selasa 04-08-2026,15:27 WIB
Rencana Nikah Pupus, Sopir Truk Asal Tulungagung Jadi Korban KMP Mutiara Sentosa 2
Selasa 04-08-2026,15:23 WIB