Eksekusi Dokumen Pengadaan Kadindik Pemprov Jatim Tertunda lagi

Jumat 08-04-2022,18:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara eksekusi penyerahan dokumen dari termohon yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim kepada pemohon yakni Pemantau Keuangan Negara (PKN) berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Penyerahan tersebut didasari adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap dengan nomor 395 K/TUN/KI/2021, sesuai putusan PTUN nomor 16/G/G/KI/2021/PTUN.Sby. Dokumen tersebut terdiri dari surat perintah kerja (SPK), rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan dan daftar penerimaan barang. Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang, selaku pemohon eksekusi menyesalkan sikap termohon yang diwakilkan staff ASN (aparatur sipil negara) Dinas Pendidikan Jatim, dengan kembali menunda penyerahan dokumen yang dimaksud dengan alasan belum disusun secara lengkap. "Pemberian dokumen hari ini gagal kami terima lagi. Tadi sempat dikatakan para pihak ASN yang mewakili termohon Dinas Pendidikan Jatim dalam proses persidangan ada berkas yang hilang ditandai blok warna hitam yang tertuang di lembar berkas atau dokumen informasi publik," terang Patar saat ditemui usai menjalani sidang, Jumat (8/4). Penyesalan yang diungkapkan oleh Patar berkaitan dengan terjadinya penundaan sebanyak dua kali. Pertama pada minggu lalu dan pada hari ini. "Ini ada apa, kok terkesan sulit dan harus berbelit-belit penyerahan dokumennya. Padahal sudah jelas ini perintah putusan MA yang harus dan wajib dilaksanakan," ungkapnya Mekanisme penyerahan dokumen dalam sidang, sambung Patar, masih terdapat kekurangan dari sebagian permintaan PKN selaku pemohon. "Apalagi ada yang hilang, ini bisa terancam pidana jika benar ada yang hilang. Dokumen negara ini. Wajib diketahui publik dan ada sanksinya," imbuhnya. Lebih lanjut Patar menyebutkan terdapat 18 item yang belum diserahkan yakni pengadaan komputer dari 30 sekolah. Kemudian, belanja pakaian khusus (seragam sekolah), belanja alat-alat bengkel SMK, Dana hibah barang atau jasa, daftar lembaga penerima DAK (dana alokasi khusus). "Yang kemudian dihitamkan alias diburamkan dengan alasan berkas hilang," ujarnya. Hal tersebut, terang Patar, bila dikaitkan dengan undang-undang kearsipan tentu saja ada sanksi pidana yang sudah diatur di dalamnya. "Termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2HD) itu hilang, dalam hal ini PKN tidak mau tahu, termohon harus bertanggungjawab sepenuhnya" terang Patar. Patar lalu menjelaskan alasan PKN bersikukuh dengan hasil putusan MA ini. Sebab, dokumen yang diminta nantinya akan dikroscekka oleh tim investigasi PKN di setiap Kabupaten di Jawa timur. "Dan apabila ditemukan dalam dokumen ada fiktif, mark up maupun penyimpangan anggaran itu diabaikan lagi berarti dianggap melanggar hukum. Maka kami menegaskan akan lakukan upaya hukum laporan sanksi pidana menghilangkan dokumen arsip negara," jelasnya. Akan tetapi, jika hanya kesalahan administrasi yang timbul akan diteruskan PKN memberikan laporan terkait pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur, inspektorat. Sebaliknya, jika terdapati dugaan tindak pidana korupsi dilakukan maka institusi terkait seperti, Kejaksaan Tinggi dan KPK. "Kami akan berkoordinasi penuh untuk tegakkan keadilan perintah UU No. 14 Tahun 2008 yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan diperkuat hak atas informasi Pasal 28F dari UUD Negara Republik Indonesia, Tahun 1945 serta UU 43 tahun 2009 tentang kearsipan dokumen negara," bebernya. Terpisah, Adi, wakil biro hukum termohon Dinas pendidikan Jatim ketika dikonfirmasi menyampaikan perihal penundaan penyerahan dokumen dimaksud oleh PKN adalah bukan gagal. "Kami masih perlu disusulkan kembali berkas yang kurang lengkap dari 52 paket pekerjaan," ucap Adi. Disinggung soal apa saja paket dimaksud dalam dokumen, Adi menyampaikan setiap paket ada 7 spesifikasi item per paket. Jadi jika diakumulasikan sebanyak paket yang diminta, ada salah satu atau dua ada yang tercecer. "Dari 53 itu dikalikan 7, memang membutuhkan proses. Sebab, dalam perjalanannya, dokumen itu sudah mengalami pemeriksaan. Dan berpindah-pindah penyimpanan, ada history perpindahan berkas. dengan alasan faktual. Gedung atau ruanhan itu dalam tahun berjalan mengalami perpindahan," terangnya. Terkait nama-nama sekolah tidak disebutkan dalam dokumen yang diminta PKN, Adi menyampaikan kurang paham tipologi kontrak pengadaan. Sebab, apabila diuraikan konteks pengadaannya, maka penerima barang pasti ditujukan ke pemberi pekerjaan. Dalam hal ini Dinas Pendidikan. "Tadi sudah kami sampaikan ke ketua majelis hakim, kalau konteksnya pengadaan, maka penerima barang pasti kami yang mengadakan. Soal barang yang diadakan itu nanti akan ditujukan oleh kami. Kami belanja nih (contohnya), tentukan penyedia menyerahkan kembali ke kami, itu konteks pengadaan," paparnya. Sedangkan perihal konteks tersebut, menurut Adi Berbeda. Sebab, yang diminta pemohon adalah konteks pengadaan. Bukan peruntukan. "Berbeda dengan peruntukan, hibah contohnya, ya barang ini akan kami teruskan. Itu yang saya pahami. Dan itu sudah item yang berbeda, karena yang diminta pemohon adalah konteks pengadaan bukan peruntukan," pungkasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait