Surabaya, memorandum.co.id - Fatkhul Putra Lesmana kembali menjalani persidangan. Namun kali ini dia diadili dalam perkara yang berbeda. Putra didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana senjata api atau benda tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Putra bermula pada Sabtu, 7 Januari 2022 lalu. Sekitar pukul 03.00, Putra bersama beberapa temannya pergi ke Jalan Asempayung Gg. BPM Surabaya. Rupanya Putra bersama para rekannya itu mencuri. Usai melakukan pencurian, Putra pergi dan melintas di Jalan Kejawan Gebang Surabaya. Dia kemudian dihentikan anggota Polsek Sukilo karena ketahuan selesai mencuri motor. "Nah, asal saksi melakukan penggeledahan, saksi menemukan senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan ukuran 45 cm di balik baju terdakwa," ujarnya, Kamis (7/4). Terdakwa Putra mengaku, nekat membawa senjata tajam jenis golok atau parang itu untuk berjaga-jaga. Selain itu, senjata tajam itu untuk menakuti seseorang ketika sedang beraksi melakukan pencurian. Padahal dia membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pejabat yang berwenang. "Saudara membawa Sajam untuk bekerja, tetapi pekerjaan saudara itu mencuri," ujar salah satu majelis hakim. "Ya saya sudah empat kali mencuri Yang Mulia. Tapi baru kali ini saya membawa senjata tajam. Ya untuk menakut-nakuti dan jaga-jaga saja Yang Mulia," ujar Putra sembari tersenyum. (jak).
Bawa Sajam Saat Mencuri, Diadili
Jumat 08-04-2022,15:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Rabu 18-12-2024,13:50 WIB
Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng
Rabu 18-12-2024,10:51 WIB
Residivis Kasus Narkoba Asal Surabaya Diringkus di Jember, 25 Gram Sabu Diamankan
Terkini
Rabu 18-12-2024,22:26 WIB
Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Barat: Upaya Bersama Melindungi Generasi Muda
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,22:04 WIB
Marak Truk Besar Melanggar KTL, DPRD Gresik Minta Pengusaha Edukasi Pengemudi
Rabu 18-12-2024,21:59 WIB
Polsek Gunung Anyar Dukung Swasembada Pangan, Terima Bantuan Perikanan
Rabu 18-12-2024,21:54 WIB