Surabaya, memorandum.co.id - Fatkhul Putra Lesmana kembali menjalani persidangan. Namun kali ini dia diadili dalam perkara yang berbeda. Putra didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana senjata api atau benda tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Putra bermula pada Sabtu, 7 Januari 2022 lalu. Sekitar pukul 03.00, Putra bersama beberapa temannya pergi ke Jalan Asempayung Gg. BPM Surabaya. Rupanya Putra bersama para rekannya itu mencuri. Usai melakukan pencurian, Putra pergi dan melintas di Jalan Kejawan Gebang Surabaya. Dia kemudian dihentikan anggota Polsek Sukilo karena ketahuan selesai mencuri motor. "Nah, asal saksi melakukan penggeledahan, saksi menemukan senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan ukuran 45 cm di balik baju terdakwa," ujarnya, Kamis (7/4). Terdakwa Putra mengaku, nekat membawa senjata tajam jenis golok atau parang itu untuk berjaga-jaga. Selain itu, senjata tajam itu untuk menakuti seseorang ketika sedang beraksi melakukan pencurian. Padahal dia membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pejabat yang berwenang. "Saudara membawa Sajam untuk bekerja, tetapi pekerjaan saudara itu mencuri," ujar salah satu majelis hakim. "Ya saya sudah empat kali mencuri Yang Mulia. Tapi baru kali ini saya membawa senjata tajam. Ya untuk menakut-nakuti dan jaga-jaga saja Yang Mulia," ujar Putra sembari tersenyum. (jak).
Bawa Sajam Saat Mencuri, Diadili
Jumat 08-04-2022,15:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,17:54 WIB
Atasi Banjir Tahunan, Bupati Jember Siap Bongkar Belasan Rumah di Bantaran Sungai
Minggu 08-02-2026,19:43 WIB
Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran
Minggu 08-02-2026,18:36 WIB
Menang di Markas Bali United, Bukti Ketangguhan Persebaya di Tengah Badai Cedera
Terkini
Senin 09-02-2026,16:58 WIB
Bimas Nurcahya Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Surabaya
Senin 09-02-2026,16:54 WIB
Jemaah umrah Bakkah Travel Menelusuri Jejak Dakwah Rasulullah di Kota Taif
Senin 09-02-2026,16:51 WIB
Bhabinkamtibmas Lakarsantri Sosialisasikan Call Center 110 Demi Kamtibmas Kondusif Surabaya
Senin 09-02-2026,16:46 WIB
Peringati Hari Pers Nasional 2026, Polresta Banyuwangi Ngopi Bareng Awak Media
Senin 09-02-2026,16:37 WIB