Kediri, memorandum.co.id - Petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan Priya Ramadhan (25), warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan ini diringkus karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Dari penangkapan tersangka itu, kami mengamankan barang bukti 132 butir pil jenis LL dalam wadah warna hitam dan 1 ponsel," kata AKP Ridwan, Jumat (8/4/2022).
AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap anggotanya saat sedang istirahat di rumahnya. Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di wilayah setempat sering digunakan transaksi narkoba.
"Kami ikuti gerak geriknya dan benar tersangka ini memiliki barang haram," jelasnya.
Dari penggeledahan milik terduga pelaku, anggota mengamankan barang bukti sebesar 132 butir pil jenis LL dalam wadah warna hitam, dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi. Diduga barang bukti itu merupakan pesanan dari pelanggannya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Kediri.
Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (iku)