iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Respons Sidang Ijazah Wapres

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Respons Sidang Ijazah Wapres

Pelaksanaan seminar nasional FH UB bersama APHTN HAN--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Pengurus Daerah Jawa Timur berdiskusi melalui seminar nasional Sengketa Pilpres di MK, antara Keadilan Substansial dan Keadilan Prosedural.

Mengingat, saat ini tengah berlangsung sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan yang menjadi materi pokok perkara, terkait ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Enam Fakultas UB Masuk Penilaian Wilayah Bebas Korupsi

Wakil Dekan Fakultas Hukum UB, Imelda Istiqomah menjelaskan, jika saat ini sedang berlangsung sidang di MK, tentang Sengketa Pilpres. Untuk itu, sejumlah akademisi mencari sejumlah alternatif dalam 


Mini kidi--

"Sedang ada sidang di MK, terkait ijazah dari wapres kita. Para pemohon mendalilkan, dokumen pendidikan wapres, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," terang Milad Istiqomah, SH, MTCP, Ph.D, wakil Dekan Bidang Akademik saat ditemui di acara seminar di gedung FH UB, Senin 05 Oktober 2026.

BACA JUGA:Delegasi Kota Malang Raih Juara ISFO 2026, MAN 2 dan UB Sabet Prestasi

Seminar itu, juga sebagai respons akademik. Terhadap dinamika hukum tata negara yang tengah menjadi perhatian publik. Khususnya terkait proses persidangan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) atau keabsahan syarat pencalonan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Harus diakui, menyisakan banyak catatan kritis.

Hakikat tertinggi dari keberadaan lembaga peradilan, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum apa lagi hukum untuk hukum. Masyarakat pencari keadilan memperjuangkan hak konstitusionalnya, tidak boleh terhalang oleh hal yang bersifat prosedural formal.

BACA JUGA:UB Akui Kecolongan, Evaluasi Akses Gedung Tinggi Usai Mahasiswa Terjun dari Lantai 6

Pihaknya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi, dengan tetap melanjutkan perkara hingga ke tahap pembuktian. Membuktikan, komitmennya tidak sekadar menjadi "mahkamah kalkulator" pengawal konstitusi dan demokrasi yang mendengarkan substansi persoalan.

Tahap pembuktian menjadi krusial agar seluruh fakta, argumen, dan dalil dapat diuji di hadapan publik. Menaruh keyakinan, para Hakim Konstitusi, dengan kearifan, integritas, dan kenegarawanan yang mereka miliki, akan mampu membedah perkara ini secara objektif dan memutusnya secara adil.

"Kita memahami, dalam perkara politis dan krusial seperti PHPU, putusan hakim tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak. Akan tetapi, keadilan sejati tidak diukur dari seberapa banyak pihak yang terpuaskan. Melainkan dari seberapa kokoh putusan tersebut bersandar pada kebenaran hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi masa depan bangsa,' tambah Sekjend APHTN-HAN Jawa Timur, Prof. Dr. Hufron S.H., M.H.

Sumber: