Gandeng Kejaksaan, BPN Siap Hadapi Mafia Tanah

Jumat 08-04-2022,13:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara BPN Provinsi Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kantor Pertanahan Surabaya I dan Kantor Pertanahan Surabaya II melaksanakan MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kegiatan yang digelar di Ruang Reformasi Birokrasi Lantai 3 Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ini bertujuan untuk kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan yang telah diatur. "Kami sangat berterima kasih atas kesediaannya untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan yang mana akan membantu satu sama lain dalam mempercepat penanganan kasus pertanahan khususnya mafia tanah," ujar Kartono Agustiyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Jumat (8/4). Menurutnya, perjanjian kerja sama ini akan mempererat sinergitas antara Kantor Pertanahan Kota Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Lampri, A.Ptnh, S.H., M.H mengatakan, bahwa hubungan baik antara BPN dan Kejaksaan harus terus terjalin sehingga permasalahan pertanahan yang timbul dapat terselesaikan secara cepat dan tepat. "Terutama dalam penanganan mafia tanah di Kota Surabaya khususnya, dimana BPN tidak akan mungkin dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sangat komplek tanpa adanya campur tangan dan kerja sama antara BPN dengan Kejaksaan," ujar Lampri menambahkan. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Ked sangat mendukung kerja sama dalam melakukan pendampingan hukum. "Pada dasarnya Kejaksaan Negeri Surabaya siap mendukung Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dalam melakukan pendampingan hukum dan penyelesaian kasus perdata sesuai dengan kewengan yang ada," ujar Danang. Sementara itu, I Ketut Kasna Dedi, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menambahkan, pihaknya sangat senang hati untuk dapat berdiskusi dalam menyelesaikan masalah apapun. "Tentunya tetap menjaga hubungan emosional yang telah terjalin antara BPN dan Kejaksaan, sehingga masalah yang ada dapat terpecahkan secara bersama-sama," pungkas Kasna. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait