Sidoarjo, memorandum.co.id - M Adenan (MA), Kepala Dusun (Kasun) Ketapang dan M Rofiq (MR), Kasun Suko, Desa Suko, Kecamatan Sukodono ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/4). Kedua perangkat desa tersebut ditahan karena terbukti membantu Kepala Desa (Kades) Suko Rokhayani atas dugaan korupsi pungutan liar biaya PTSl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021. Sebenarnya, ada tiga perangkat Desa Suko yang dipanggil tim penyidik kejari sebagai tersangka. Yakni, M Adenan, M Rofiq, dan Ragmat Arif sebagai Kasun Suko Legok. Mereka dipanggil dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam program PTSL 2021. “Namun yang hadir hanya M Adenan dan M Rofiq. Sedangkan RA (Rahmat Arif, red) tidak hadir karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang dikirim ke tim penyidik. RA akan dipanggil ulang oleh tim penyidik,” jelas Kasi Intel Aditya Rakatama, SH, MH. Sedangkan MA dan MR, lanjut Raka panggil akrab kasi intel, telah ditahan di rutan selama 20 hari terhitung 7 April hingga 6 April 2022. Dengan pertimbangan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Pasal 22 ayat (1) huruf a KUHAP. “ Pertama untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri. Kedua untuk mencegah tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Ketiga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka ancaman pidananya lima tahun atau lebih, maka bisa dilakukan penahanan rutan,”jelas Raka. Keterlibatan para tersangka, mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani (kades) dalam menentukan jumlah uang pungutan dari pemohon. Serta melakukan penarikan dan menerima uang PTSL untuk pembuatan surat keterangan jual beli, hibah dan waris sebagai salah satu persyaratan pengajuan PTSL. Kemudian uang yang dimaksud sebagian diserahkan kepada tersangka Rokhayani dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh para tersangka. Jumlah uang yang diminta bervariasi dari pemohon mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Perbuatan yang dilakukan tersangka MA dan MR telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Unadang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ndan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman pidana penjara paling 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta. (dar/jok)
Terlibat Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Suko Ditahan Kejaksaan
Kamis 07-04-2022,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,22:13 WIB
Gus Fawait Tegaskan Penanganan Kemiskinan di Jember Butuh Gotong Royong
Sabtu 23-05-2026,21:57 WIB
Polres Ngawi Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Sabtu 23-05-2026,22:17 WIB
Sapi “Kang Jo” Asal Lumajang Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden
Sabtu 23-05-2026,19:08 WIB
Wawali Kota Malang Ali Muthohirin Apresiasi Kontribusi Alumni IPNU IPPNU
Sabtu 23-05-2026,21:34 WIB
Gus Fawait Lantik 734 Kepala Sekolah di Jember, Ajak Perangi Kemiskinan
Terkini
Minggu 24-05-2026,18:30 WIB
Diskusi Bersama Mahasiswa UWG, Kapolresta Malang Kota Soroti Bahaya Miras dan Judi Online
Minggu 24-05-2026,17:57 WIB
Ziarah Makam Leluhur Warnai Hari Jadi Lamongan Ke-457
Minggu 24-05-2026,17:52 WIB
Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Tolok Ukur Perkembangan Atlet Kurash Jatim
Minggu 24-05-2026,17:45 WIB
ITS Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Forum Kampus Global Rusia
Minggu 24-05-2026,17:36 WIB