Sidoarjo, memorandum.co.id - M Adenan (MA), Kepala Dusun (Kasun) Ketapang dan M Rofiq (MR), Kasun Suko, Desa Suko, Kecamatan Sukodono ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/4). Kedua perangkat desa tersebut ditahan karena terbukti membantu Kepala Desa (Kades) Suko Rokhayani atas dugaan korupsi pungutan liar biaya PTSl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021. Sebenarnya, ada tiga perangkat Desa Suko yang dipanggil tim penyidik kejari sebagai tersangka. Yakni, M Adenan, M Rofiq, dan Ragmat Arif sebagai Kasun Suko Legok. Mereka dipanggil dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam program PTSL 2021. “Namun yang hadir hanya M Adenan dan M Rofiq. Sedangkan RA (Rahmat Arif, red) tidak hadir karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang dikirim ke tim penyidik. RA akan dipanggil ulang oleh tim penyidik,” jelas Kasi Intel Aditya Rakatama, SH, MH. Sedangkan MA dan MR, lanjut Raka panggil akrab kasi intel, telah ditahan di rutan selama 20 hari terhitung 7 April hingga 6 April 2022. Dengan pertimbangan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Pasal 22 ayat (1) huruf a KUHAP. “ Pertama untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri. Kedua untuk mencegah tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Ketiga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka ancaman pidananya lima tahun atau lebih, maka bisa dilakukan penahanan rutan,”jelas Raka. Keterlibatan para tersangka, mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani (kades) dalam menentukan jumlah uang pungutan dari pemohon. Serta melakukan penarikan dan menerima uang PTSL untuk pembuatan surat keterangan jual beli, hibah dan waris sebagai salah satu persyaratan pengajuan PTSL. Kemudian uang yang dimaksud sebagian diserahkan kepada tersangka Rokhayani dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh para tersangka. Jumlah uang yang diminta bervariasi dari pemohon mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Perbuatan yang dilakukan tersangka MA dan MR telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Unadang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ndan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman pidana penjara paling 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta. (dar/jok)
Terlibat Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Suko Ditahan Kejaksaan
Kamis 07-04-2022,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,19:37 WIB
Emak-Emak Tambora Lamongan Protes Krisis Air, Developer Diminta Penuhi Kesepakatan
Sabtu 26-09-2026,17:15 WIB
Menjamu PSBS Biak di Stadion Surajaya, Persela Lamongan Bidik Tiga Poin
Sabtu 26-09-2026,13:51 WIB
Tak Pahami Prosedur Izin TKD, Pleidoi Kades Jenangan Ponorogo Minta Hukuman Ringan
Sabtu 26-09-2026,16:45 WIB
Wujudkan Semangat Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Se-Jawa Timur Berbagi Bersama Wong Blitar
Sabtu 26-09-2026,19:45 WIB
1.517 Mahasiswa Unesa Diwisuda, 48 Persen Sudah Dapat Pekerjaan
Terkini
Minggu 27-09-2026,13:35 WIB
Temukan ART Didenda Rp3,5 Juta oleh Penyalur Ilegal, Eri Cahyadi Perintahkan Periksa 12 Agency
Minggu 27-09-2026,13:08 WIB
Spesialis Pencuri Tiang Besi Pembatas Trotoar Kembang Jepun Ditangkap Polisi
Minggu 27-09-2026,13:02 WIB
Sabet Juara 1 IWAPI Teladan Jatim 2026, IWAPI Lamongan Siap Perkuat Ekonomi Daerah
Minggu 27-09-2026,12:27 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Tekung Dampingi Petani Sukseskan Ketahanan Pangan
Minggu 27-09-2026,12:22 WIB