Sidoarjo, memorandum.co.id - M Adenan (MA), Kepala Dusun (Kasun) Ketapang dan M Rofiq (MR), Kasun Suko, Desa Suko, Kecamatan Sukodono ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/4). Kedua perangkat desa tersebut ditahan karena terbukti membantu Kepala Desa (Kades) Suko Rokhayani atas dugaan korupsi pungutan liar biaya PTSl (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2021. Sebenarnya, ada tiga perangkat Desa Suko yang dipanggil tim penyidik kejari sebagai tersangka. Yakni, M Adenan, M Rofiq, dan Ragmat Arif sebagai Kasun Suko Legok. Mereka dipanggil dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam program PTSL 2021. “Namun yang hadir hanya M Adenan dan M Rofiq. Sedangkan RA (Rahmat Arif, red) tidak hadir karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter yang dikirim ke tim penyidik. RA akan dipanggil ulang oleh tim penyidik,” jelas Kasi Intel Aditya Rakatama, SH, MH. Sedangkan MA dan MR, lanjut Raka panggil akrab kasi intel, telah ditahan di rutan selama 20 hari terhitung 7 April hingga 6 April 2022. Dengan pertimbangan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Pasal 22 ayat (1) huruf a KUHAP. “ Pertama untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri. Kedua untuk mencegah tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Ketiga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka ancaman pidananya lima tahun atau lebih, maka bisa dilakukan penahanan rutan,”jelas Raka. Keterlibatan para tersangka, mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani (kades) dalam menentukan jumlah uang pungutan dari pemohon. Serta melakukan penarikan dan menerima uang PTSL untuk pembuatan surat keterangan jual beli, hibah dan waris sebagai salah satu persyaratan pengajuan PTSL. Kemudian uang yang dimaksud sebagian diserahkan kepada tersangka Rokhayani dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh para tersangka. Jumlah uang yang diminta bervariasi dari pemohon mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Perbuatan yang dilakukan tersangka MA dan MR telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Unadang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ndan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman pidana penjara paling 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta. (dar/jok)
Terlibat Pungli PTSL, 2 Perangkat Desa Suko Ditahan Kejaksaan
Kamis 07-04-2022,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Kamis 06-08-2026,10:11 WIB
Prioritas Penyandang Disabilitas, Aksi Anggota Polsek Ngawi Kota Panen Pujian
Kamis 06-08-2026,14:14 WIB
Rebutan Lapak Taman Bungkul Memanas, Dewan Minta Pendaftaran Pedagang Baru Dihentikan
Kamis 06-08-2026,09:34 WIB
BNI Catat Fundamental Bisnis Kokoh di Bawah Danantara, Ditopang Pertumbuhan Kredit dan Kualitas Aset
Terkini
Jumat 07-08-2026,06:17 WIB
Merasa Disudutkan, Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Anwar Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat 07-08-2026,00:00 WIB
Kalahkan Persib Lewat Adu Penalti, Persebaya Raih Trofi Piala Presiden 2026
Kamis 06-08-2026,22:02 WIB
Jelang Lawan Singapura, Timnas Indonesia Percaya Diri Raih Tiket Semifinal Piala AFF 2026
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Kamis 06-08-2026,21:56 WIB