Surabaya, Memorandum.co.id - Niat DA (32) mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berakhir di penjara. Pria yang kos Jalan Tempel Sukorejo IV itu ditangkap anggota tim Antibandit Polsek Tambaksari. DA disergap saat melintas di traffic light Kedungdoro, Selasa (29/3/2022)malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu sebarat 0,74 gram. DA mengklaim, jika barang itu baru dibeli di kawasan Jatipurwo. "Tersangka sempat mengelak saat kami lakukan penggeledahan. Namun, ketika sudah kami temukan poket itu, tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar didampingi Kanitreskrim AKP Zainul Abidin, Kamis (7/4/2022)siang. Abidin menyebut, saat ini ia dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial CK. Pria itu yang selama ini menjadi penjual sabu ke tersangka DA. "Sudah kami kantongi identitas pelaku (CK, red). Saat ini masih dilakukan pengejaran karena dia dikenal licin. Selalu berpindah lokasi atau nomaden," tandas Abidin.(fdn)
Penghuni Kos Tempel Sukorejo Gagal Isap Sabu-sabu
Kamis 07-04-2022,12:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Terkini
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB