Pengedar Dupak Dibekuk Polisi

Rabu 06-04-2022,19:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika di rumah Jalan Dupak Bangunrejo Tengah. Dan anggota berhasil menangkap Suhadak (36), warga setempat. Petugas juga melakukan penggeledahan dan mengamankan 16 bungkus plastik klip berisi sabu total 12,62 gram dan dua sekrop plastik, HP, dan 1 bendel plastik, 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai senilai Rp 750 ribu. Setelah terbukti, Suhadak kemudian digiring polisi berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan. "Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari pelangganya yang lebih dulu kami tangkap," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (5/5). Saat diinterogasi, pengakuan Suhadak bahwa serbuk kristal warna putih yang ditemukan polisi itu  dipasok seseorang berinisial SY (DPO), bandar yang dikenalnya hanya melalui telepon. "Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap SY," jelas Daniel. Sementara Suhandak mengaku, hanya disuruh mengedarkan sabu atas perintah dari SY. Sekali kirim dia dapat upah Rp 50 ribu. "Uang dari pelanggan disetorkan kembali kepada bandar," tutur Suhadak. Tiga bulan beroperasi hingga akhirnya perbuatan Suhadak terendus polisi dan menangkapnya. "Sudah tiga bulan saya jadi kurir sabu," terang Suhandak. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait