Pakai Kendaraan Pelat Merah untuk Curi Motor

Selasa 05-04-2022,19:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Aksi pencurian motor yang dilakukan Junaidi (23), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Aditya (24), warga Jalan Tanah Merah Sayur, membuat banyak pihak mengelus dada. Mereka  beraksi dengan mengendarai motor Honda Win bernopol L 6368 BP yang pelatnya berwarna merah. Ini menandakan itu  motor dinas milik pemerintah. Ternyata itu motor  almarhum orang tua Junaidi, sang eksekutor. Hal itu, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. "Motor berpelat merah itu milik orang tua tersangka, Junaidi. Motor tersebut memang motor dinas milik Pemkot Surabaya," ungkap Mirzal, Selasa (5/4). Namun, sambung Mirzal, motor belum ditarik oleh Pemkot Surabaya setelah orangtuanya meninggal. Kemudian digunakan oleh Junaidi untuk mencuri motor di wilayah Surabaya timur. "Orang tuanya sudah meninggal dunia sementara motornya belum ditarik dan digunakan tersangka sebagai sarana pencurian agar tidak dicurigai," kata dia. Beberapa aksi tersangka memang berjalan lancar diduga karena menggunakan pelat tersebut. Saat ini, kendaraan tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti. Tersangka Junaidi merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Tahun 2019. "Motor yang mereka curi biasa dijual Rp 2 juta ke penadah di Madura," tandas Mirzal. Hingga kini, pihaknya fokus memburu penadah hasil curian. Salah satunya memeriksa intensif terhadap Junaidi untuk melacak keberadaan penadahnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua tersangka curanmor ditangkap saat akan menjual motor curian di Tanah Merah. Penangkapan dilakukan menyusul lima laporan korban di 4 TKP yang mengaku motornya dicuri kedua tersangka. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait