Surabaya, memorandum.co.id - Ada saja akal bulus Andrey Christianto. Berpura-pura menyewa mobil dari Badrus Sholeh, malah dijualnya ke orang lain tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatannya itu, dia divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Awalnya terdakwa Andrey datang menemui korban di warung makan miliknya. Tujuannya yaitu ingin menyewa mobil dengan dalih untuk operasional pekerjaan. Korban mulanya menolak keinginan terdakwa karena tidak menyewakan mobil. Namun, karena bujuk rayu terdakwa, korban yang percaya karena terdakwa adalah pelanggannya kemudian melepas mobilnya. Saat itu, korban mematok harga sewa per bulan sebesar Rp 6 juta rupiah. Terdakwa lalu membayarnya sebesar Rp 5 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta belum diberikan. Ketika korban meminta mobilnya kembali, terdakwa selalu menghilang. Kejadian tersebut kemudian korban laporkan pihak yang berwajib. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Andrey Christianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata Hakim Suparno. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. "Terima yang mulia," ujar terdakwa. (jak).
Jual Mobil, Pemilik Warung Makan Dibui 2 Tahun Penjara
Rabu 30-03-2022,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,08:55 WIB
Rehabilitasi Bos Valhallah Spectaclub, Ivan Kuncoro DKK Janggal
Selasa 10-02-2026,06:12 WIB
Ronaldo Akhiri Boikot, Siap Kembali Perkuat Al Nassr
Selasa 10-02-2026,08:17 WIB
Kisah Putri Aura S, Jadikan Dunia Modelling sebagai Bahasa Komunikasi Non-Verbal
Selasa 10-02-2026,07:00 WIB
Tradisi Imlek yang Masih Dilestarikan Masyarakat Tionghoa di Indonesia hingga Sekarang
Selasa 10-02-2026,06:00 WIB
Tantangan Kualitas Pendidikan Indonesia dalam Peringkat PISA, Peran Guru, dan Kurikulum Merdeka
Terkini
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Selasa 10-02-2026,21:23 WIB
Kabar Duka, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Tutup Usia
Selasa 10-02-2026,20:56 WIB
MPR RI Perkuat Desentralisasi, Ning Lia Dorong Otonomi Daerah Berbasis Kearifan Lokal dan Adaptif
Selasa 10-02-2026,20:51 WIB
Tingkatkan Interoperabilitas, Dua KRI Koarmada II Gelar Latihan Bersama di Karang Unarang
Selasa 10-02-2026,20:11 WIB