Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Totok Yanuarto mengabulkan gugatan rekanan wastafel terhadap Kepala Dinas BPBD Kabupaten Jember dan turut tergugat Bupati Jember. Tergugat dan turut tergugat harus tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat. Putusan perkara perdata Nomor10-11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr rekanan pelaksana proyek bak cuci tangan (wastafel) menggugat Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Bupati Jember Hendy,disampaikan dengan E Court, Rabu (30/3/2022) Dewatoro S Poetra, kuasa penggugat rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, menerangkan, putusan perkara gugatan 10 dan 11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr dilakukan secara E-Court, tidak bacakan secara langsung tapi amar putusan kirimkan melalui aplikasi. "Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), " tegas Dewatoro, Rabu (30/3/2022). Lanjut Dewatoro, dalam petikan putusan hakim menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan Kontrak Nomor :027/12.B.5.24/ KONTRAK.T2/ 35.09.416/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dan Kontrak Termyn II Nomor : 027/12.A.1.1/KONTRAK/35.09.416/ XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020. Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat sebesar Rp 215.092.300 (dua ratus lima belas juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) Menghukum tergugat dan turut tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini. Dan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Sejumlah Rp 615.000. Sedangkan dalam petikan amar putusan untuk perkara nomor 11, sebesar Rp 169.065.400 dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.615.000. Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Achmad Cholily, menyatakan pihaknya mengajukan keberatan sekaligus memori keberatan. "Karena saya belum membaca putusan sepenuhnya, pada intinya kami keberatan putusan hakim. Dalam waktu satu Minggu akan mengirimkan hak memori keberatan, " tutup Achmad Cholily di temui di kantornya. (edy)
Hakim Menangkan Gugatan Rekanan Wastafel
Rabu 30-03-2022,18:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-12-2025,21:05 WIB
Trie Utami Ajak Bangun Tembakau Research and Development Corner di Situbondo
Sabtu 13-12-2025,20:05 WIB
Mas Rio Dorong Pengembangan Tembakau Tambheng sebagai Identitas Lokal Situbondo
Sabtu 13-12-2025,19:14 WIB
CSA Allstar Libas PST Tenaru 5-1 di Laga Sambut Hari Ibu
Sabtu 13-12-2025,16:15 WIB
Babinsa Pesantren dan Poktan Tani Harapan Lakukan Penghijauan Lingkungan Pagut Kediri
Sabtu 13-12-2025,18:48 WIB
Pemkot Surabaya Tiadakan Pesta Tahun Baru di Balai Kota
Terkini
Minggu 14-12-2025,14:58 WIB
Jelang Musda Ke-VII, LDII Kota Kediri Gelar Media Gathering
Minggu 14-12-2025,14:55 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas
Minggu 14-12-2025,14:42 WIB
Pekerjaan Fisik Flyover Taman Pelangi Dibangun Kementerian PU Tahun 2026
Minggu 14-12-2025,14:37 WIB
Pastikan Berjalan Baik, Dandim 0809/Kediri Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Desa Keling
Minggu 14-12-2025,14:33 WIB