Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Totok Yanuarto mengabulkan gugatan rekanan wastafel terhadap Kepala Dinas BPBD Kabupaten Jember dan turut tergugat Bupati Jember. Tergugat dan turut tergugat harus tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat. Putusan perkara perdata Nomor10-11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr rekanan pelaksana proyek bak cuci tangan (wastafel) menggugat Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten dan Bupati Jember Hendy,disampaikan dengan E Court, Rabu (30/3/2022) Dewatoro S Poetra, kuasa penggugat rekanan CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, menerangkan, putusan perkara gugatan 10 dan 11/Pdt.G.S/2022/PN.Jmr dilakukan secara E-Court, tidak bacakan secara langsung tapi amar putusan kirimkan melalui aplikasi. "Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), " tegas Dewatoro, Rabu (30/3/2022). Lanjut Dewatoro, dalam petikan putusan hakim menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan Kontrak Nomor :027/12.B.5.24/ KONTRAK.T2/ 35.09.416/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dan Kontrak Termyn II Nomor : 027/12.A.1.1/KONTRAK/35.09.416/ XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020. Menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat sebesar Rp 215.092.300 (dua ratus lima belas juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) Menghukum tergugat dan turut tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini. Dan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Sejumlah Rp 615.000. Sedangkan dalam petikan amar putusan untuk perkara nomor 11, sebesar Rp 169.065.400 dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.615.000. Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Achmad Cholily, menyatakan pihaknya mengajukan keberatan sekaligus memori keberatan. "Karena saya belum membaca putusan sepenuhnya, pada intinya kami keberatan putusan hakim. Dalam waktu satu Minggu akan mengirimkan hak memori keberatan, " tutup Achmad Cholily di temui di kantornya. (edy)
Hakim Menangkan Gugatan Rekanan Wastafel
Rabu 30-03-2022,18:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,08:18 WIB
Polres Tulungagung Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari KPU ke PPK
Minggu 24-11-2024,08:06 WIB
Distribusi Logistik Pilkada di Sidoarjo Dikawal Ketat
Minggu 24-11-2024,07:11 WIB
Berkat Bantuan Sumur Bor Cagub Jatim Tri Rismaharini, Desa Konang Bangkalan Akhirnya Teraliri Air Bersih
Minggu 24-11-2024,07:00 WIB
Khodimul Majlis Riyadlul Jannah dan Ribuan Anak Yatim Doakan Abah Gun-Dokter Umar
Minggu 24-11-2024,06:14 WIB