SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam sidang kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Senin (21/10).
Kali ini sidang yang dipimpin Anto Widyopriyono menghadirkan saksi Sodeli dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) VIII Surabaya dan Reinhard Oliver, Kabid Pemetaan dan Perluasan Ruang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Dalam pemeriksaan pertama, saksi Sodeli menjelaskan bahwa dirinya yang melapor ke Polrestabes Surabaya karena perintah pimpinan. "Di BPJN ada aturan dan kewenangan kami untuk melaporkan hal itu. Dan ini atas perintah pimpinan," jelas Sodeli.
Keterangan saksi itu membuat Martin Suryana, penasihat hukum dari PT Saputra Karya menanyakan soal pemeriksaan yang dialihkan dari Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim.
"Apakah saksi tahu bahwa yang memeriksa itu penyidik Polda Jatim, bukan dari Polrestabes Surabaya," ujar Martin dan dijawab saksi hanya meminjam ruangan.
Martin menegaskan bahwa pelimpahan ini tidak pernah diungkap. "Seharusnya ada pelimphan, tapi tidak pernah diungkap," tambah Martin. (fer/udi)