Surabaya, Memorandum.co.id - Bertempat di halaman depan kantor Kecamatan Asemrowo dilaksanakan kegiatan yustisi gabungan tiga pilar dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No.15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM di Kota Surabaya, Senin (28/3).
Babinsa Koramil Tandes, Sertu Andifianto mengatakan, operasi penerapan PPKM Level I digelar tiga pilar kecamatan Asemrowo.
"Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan personil di halaman kecamatan Asemrowo," tuturnya.
Tempat operasi dilakukan di sepanjang jalan Asemrowo dengan sasaran operasi para pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang melintas di jalan tersebut yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker.
"Dari hasil yustisi yang dilakukan kita Berikan teguran terhadap 4 orang yang tidak memakai masker dengan dilakukan push up di tempat," ucapnya.
Terpisah, Danramil Tandes, Mayor Inf Heri Susanto mengatakan, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM ini rutin kita lakukan besama tiga pilar di wilayah Koramil 0830/05 Tandes.
“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat, dan alhamdulillah untuk penerapan PPKM saat ini untuk kota surabaya mengalami penurunan dari level 2 ke level 1, sehingga dengan dilakukan yustisi oleh stakeholder terkait diharapkan dapat terwujud sebagai langkah upaya menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Danramil.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan yustisi tersebut diantaranya, Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Asemrowo, Satpol PP kecamatan Asemrowo dan staf kecamatan Asemrowo. (x3)