iklan bhayangkara2

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI masih sisakan teka-teki hingga KPK pun turut bersuara.--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 28 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara, bukan semata-mata karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.

BACA JUGA:Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi.

Ia menegaskan, KPK akan mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah itu sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola dalam pengelolaan dana CSR ke depan melalui pendekatan pencegahan.

Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak Desember 2024.


Gempur Rokok Illegal--

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024 untuk mencari alat bukti.

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sementara itu, kabar pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (27/7/2026).

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait