Kediri, memorandum.co.id - Antisipasi ‘Kuda Liar” atau balapan motor illegal yang biasanya digelar usai makan sahur di bulan puasa dilakukan tim gabungan Polres Kediri dan Polsek Kepung. Hasilnya, 53 pengendara ditilang, berikut 53 sepeda motor diamankan, dua di antaranya menggunakan knalpot brong.
Operasi ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Kepung, disekitar waduk Siman, dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas SIK MH MT digelar Minggu (27/3/2022).
“Kita banyak menerima laporan, akan adanya kuda liar. Wara merasa terganggu, selain masalah keselamatan juga bising suara knalpot kendaraan yang digunakan trek trekan. Atas dasar inilah, kami melakukan tindakan tegas, merazianya,” kata AKP Firdaus Canggih.
AKP Canggih yang didampingi Kapolsek Kepung Iptu Sarwo Edy menegaskan, dalam operasi balap liar ini mengerahkan 1 satuan setingkat Pleton (SST). Hasilnya berhasil mengamankan sebanyak 53 kendaraan dan tilang sebanyak 53 unit.
Semua kendaraan yang terjaring, ditindak tegas, ditilang dan disita kendaraannya sebagai barang bukti.
“Kita tilang semua, kita sita semua, lalu kita kandangan di Mapolres Kediri, selanjutnya pemilik harus mengkuti sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Setelah proses sidang, mereka harus menujukkan hasil sidang dan hukuman apa yang telah divonis hakim. Silakan ambil kendaraannya tentunya harus mengembalikan standar pabrikan kendaraannya. Yang portolan, harus dipasang kelengkapannya, bagi yang menggunakan knalpot brong harus diganti standar pabrikan. Jika tidak bisa, jangan harap kendaraannya bisa dibawa pulang,” tegas Kasat Lantas Canggih.
Selain di wilayah waduk Siman, menurut AKP Canggih, di Kawasan SLG (Simpang Lima Gumul) dan Gunjang, sering digunakan ajang trek-trekan. Hanya saja yang di SLG sudah bersih setelah beberapa waktu lalu telah ditertipkan, dengan mengamankan 109 unit sepeda motor.
“Kami akan terus pantau tiga lokasi balap liar ini. Jika masih nekad, akan kami Razia lagi dan akan ada tindakan lebih tegas,” janji Canggih. (nus)