Surabaya, Memorandum.co.id - Imbauan agar pengelola atau penanggung jawab tempat usaha tutup selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri berdasarkan tiga peraturan. Yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata; dan Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443.2 / 5076 /436.8.5 / 2022 tanggal 22 Maret 2022. Memperhatikan dasar peraturan tersebut maka selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idulfitri pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata diatur. Ada empat poin yaitu untuk kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha spa diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan. Lalu kegiatan sub jenis usaha rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. Kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 (waktu salat Isya/tarawih). 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. Lanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut Satpol PP Kota Surabaya bersama organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait dibantu unsur TNI dan POLRI akan melakukan pengawasan. "Selain itu juga pemantauan dan penindakan sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku," pungkas Eddy. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha untuk tutup selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri. Surat nomor 300/2455/436.7.18/2022 untuk menegaskan dan mengingatkan kembali kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha dikeluarkan pada 26 Maret 2022. (fer)
Rumah Biliar Buka untuk Olahraga
Minggu 27-03-2022,13:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Rabu 14-10-2026,22:13 WIB
DBHCHT Kota Blitar 2026 Capai Rp 17 Miliar, Pemkot Tekankan Penggunaan Tepat Sasaran
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Rabu 14-10-2026,19:35 WIB
Penagih Pinjol yang Peras IRT Gresik dan Ancam Sebar Foto Syur Hasil Editan Akhirnya Diringkus
Kamis 15-10-2026,01:04 WIB
Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jembatan Garuda di Wonokerto
Terkini
Kamis 15-10-2026,18:41 WIB
Tim Marcom Hotel 88 dan Luminor Sambangi Memorandum, Perkuat Sinergi Media dan Perhotelan
Kamis 15-10-2026,18:23 WIB
Sepekan Menjabat, Kapolres Mojokerto AKBP Erik Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sita 250 Gram Sabu
Kamis 15-10-2026,18:19 WIB
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Remaja Korban Pembunuhan di Prigen
Kamis 15-10-2026,18:12 WIB
Perkara Istri Polisi Bobol ATM Teman di Surabaya Naik ke Penyidikan
Kamis 15-10-2026,17:23 WIB