Tersangka Penggelapan Obat Nyamuk Dilimpahkan ke Polres Karawang

Senin 31-12-2018,14:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

LUMAJANG - Guna mempertanggungjawabkan aksinya, Ulung Adi Pramono (31), tersangka penggelapan ratusan dus obat nyamuk bakar dan spray, akhirnya dijemput tim penyidik Polres Karawang, Senin (31/12). "Ya, tersangka dijemput tim penyidik Polres Karawang, karena TKP-nya di sana," terang Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran. Selain tersangka, turut dibawa pula beberapa barang bukti (BB) di antaranya, ratusan dos obat nyamuk bakar dan obat nyamuk spray. Selain itu kendaraan truk yang dipakai untuk mengangkut barang-barang hasil kejahatan, guna melengkapi proses penyidikannya. Dalam kasus penggelapan tersebut lanjut kasatreskrim, pelakunya ada 2 orang. Namun pada saat dilakukan penggrebekan, satu pelaku berinisial N berhasil kabur. "Pada saat kami menangkap tersangka Ulung, terungkap N berada di dalam rumah. Setelah tahu temannya ditangkap, ia memilih kabur lewat pintu belakang rumah," jelas Hasran. Meski demikian lanjut Hasran, pihaknya yakin jika pelaku yang kabur itu secepatnya  bisa tertangkap. Sebelumnya, Polsek Yosowilangun bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lumajang menangkap 1 dari 2 pelaku penggelapan ratusan karton obat nyamuk bakar dan jenis spray asal Karawang, Jawa Barat, Sabtu (29/12) sore.(tri/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait