Dua Pengedar Diringkus, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Jumat 25-03-2022,15:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Peredaran gelap narkoba di Kota Marmer seolah tiada habisnya. Meskipun sudah puluhan pengedarnya dijebloskan ke penjara, namun tetap ada saja muncul pengedar lain yang nekad beraksi. Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu di tempat berbeda. Dari mereka, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu siap edar. Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan dua kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya satu persatu tersangkanya berhasil diringkus. Tersangka pertama yaitu pria berinisial APB (25), asal Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. "APB ditangkap petugas pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 di di rumah kos masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,” terangnya, Jumat (25/3/2022). Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan 11 poket sabu berat kotor 12,70 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu, 11 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 1  bong dari botol plastik. Selain itu, 2 sendok kecil, 2 buah sekrop sabu, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 27 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya. “Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” ucap Nenny. Pengedar kedua yaitu PAS (30), asal Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, yang ditangkap pada hari Kamis (24/3/2022). “Setelah dilakukan penyelidikan, PAS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," kata Iptu Nenny. Dari tangan tersangka satu ini, polisi menemukan 23 poket sabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 plastik klip bungkus sabu, 16 potongan plastik dan lakban warna coklat bekas bungkus sabu. Ada juga 2 lembar plastik snack baricho, 1 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 gunting, 14 butir pil dobel L, buku catatan, serta beberapa barang bukti lainnya. “Setelah dilakukan penyidikan, kini tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny. Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait