Tulungagung, memorandum.co.id - Peredaran gelap narkoba di Kota Marmer seolah tiada habisnya. Meskipun sudah puluhan pengedarnya dijebloskan ke penjara, namun tetap ada saja muncul pengedar lain yang nekad beraksi. Teranyar, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu di tempat berbeda. Dari mereka, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu siap edar. Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan dua kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya satu persatu tersangkanya berhasil diringkus. Tersangka pertama yaitu pria berinisial APB (25), asal Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. "APB ditangkap petugas pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 di di rumah kos masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru,” terangnya, Jumat (25/3/2022). Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan 11 poket sabu berat kotor 12,70 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu, 11 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 1 bong dari botol plastik. Selain itu, 2 sendok kecil, 2 buah sekrop sabu, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 27 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya. “Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” ucap Nenny. Pengedar kedua yaitu PAS (30), asal Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, yang ditangkap pada hari Kamis (24/3/2022). “Setelah dilakukan penyelidikan, PAS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," kata Iptu Nenny. Dari tangan tersangka satu ini, polisi menemukan 23 poket sabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 plastik klip bungkus sabu, 16 potongan plastik dan lakban warna coklat bekas bungkus sabu. Ada juga 2 lembar plastik snack baricho, 1 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 gunting, 14 butir pil dobel L, buku catatan, serta beberapa barang bukti lainnya. “Setelah dilakukan penyidikan, kini tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny. Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)
Dua Pengedar Diringkus, Puluhan Gram Sabu Diamankan
Jumat 25-03-2022,15:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB