Berkat JKN, Rizqi Dapat Akses Layanan Kesehatan Tanpa Terbatas Domisili
Warga Tuban rasakan kemudahan prinsip portabilitas Program JKN yang memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh Indonesia hingga kepraktisan Mobile JKN.--
BOJONEGORO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, salah satunya kemudahan memperoleh layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut dirasakan langsung oleh Rizqi Aji Miharto (30), warga Desa Sukolilo RT 02 RW 01, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Rizqi mengaku sangat bersyukur telah menjadi peserta JKN. Menurutnya, program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini telah memberikan rasa aman karena menjamin akses pelayanan kesehatan kapan pun dibutuhkan.
BACA JUGA: Jatim Uji Rujukan Berbasis Kompetensi, Pasien JKN Tak Wajib Lewat RS Berjenjang
"Saya sangat bersyukur menjadi peserta JKN. Dengan adanya program ini, saya merasa lebih tenang karena tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan kesehatan ketika sakit. Yang paling saya rasakan adalah kemudahan akses layanan kesehatan di mana saja," ungkap Rizqi.

Mini kidi--
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang mengira layanan kesehatan melalui JKN hanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan domisili yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, salah satu prinsip layanan JKN adalah portabilitas, yaitu jaminan kesehatan yang dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkes Ujicobakan Layanan RBKP di Tulungagung, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk
"Program JKN menerapkan prinsip portabilitas. Artinya, peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia selama status kepesertaannya aktif. Jadi tidak harus berobat sesuai domisili KTP," jelasnya.
Menurut Rizqi, peserta JKN yang sedang berada di luar daerah tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selain yang terdaftar. Ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
BACA JUGA:Akses Kesehatan Peserta JKN Semakin Mudah di Seluruh Indonesia, Ini Ketentuannya
"Informasi ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sedang bekerja, kuliah, atau bepergian ke luar daerah. Selama kepesertaan aktif, peserta masih bisa mengakses layanan kesehatan meskipun berada di tempat lain," katanya.
Rizqi juga memahami bahwa peserta dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama setiap tiga bulan sekali. Namun, terdapat pengecualian bagi peserta yang berpindah domisili karena alasan pekerjaan.
"Kalau peserta baru saja mengganti FKTP lalu harus pindah tempat tinggal karena pekerjaan, tidak perlu menunggu tiga bulan untuk pindah FKTP. Cukup melampirkan surat keterangan dari tempat kerja sebagai bukti perpindahan," ujar Rizqi.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:







