Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terpaksa ditunda. Sebabnya, pemilik salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur itu berdalih kondisi kesehatannya kurang baik. Pengakuan tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Cokorda membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban CHR, yang tak lain adalah istri terdakwa sendiri. Saat ditanya perihal kesehatannya apakah siap menjalani persidangan oleh hakim Cokorda, terdakwa dengan wajah lesu menjawab jika kondisinya saat ini kurang sehat. "Mohon maaf Yang Mulia. Saya sedang kurang enak badan (sakit)," ujar The Irsan atas pertanyaan hakim di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/3/2022). Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis hakim Suparno langsung mempertanyakan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sedang sakit. "Kalau sakit mana surat dokternya," tanya hakim Suparno. Terhadap pertanyaan hakim, Philipus, pengacara terdakwa menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa drop. Sebab, terdakwa menunggu terlalu lama persidangan. "Izin Yang Mulia. Seperti yang kita sepakati sebelumnya persidangan mulai pukul 09.00. Kebetulan beliau (terdakwa) sudah siap mengikuti sidang pada jam tersebut. Karena terlalu lama menunggu, kondisinya jadi drop," jelas Philipus. Atas dalih pengacara tersebut, hakim Suparno menegaskan jika majelis hakim tidak bermaksud menunda persidangan terdakwa The Irsan. Sebab, ketiga hakim menyidangkan 30 sidang perdata. “Kami juga mewakili Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menghadiri undangan PT Kereta Api Indonesia,” tegasnya. Selanjutnya, hakim Cokorda yang menyidangkan perkara ini memutuskan menunda sidang pada pekan berikutnya. “Baik sidang kita tunda pekan depan,” katanya. Untuk diketahui, kasus KDRT ini bergulir di PN Surabaya setelah terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dilaporkan istrinya CHR, karena diduga melakukan penganiayaan ke dirinya dan anaknya yang masih di bawah umur. Akibatnya, CHR mengalami memar dan sobek di bibirnya bagian atas dan bawah, akibat dihantam dengan keras oleh terdakwa. Selain itu korban juga terjungkal ke belakang. (jak/fer)
Berdalih Sakit, Bos Hotel Batal Sidang
Selasa 22-03-2022,20:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Fee Proyek DPUPR Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Perintah dari Maidi
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,16:30 WIB
Geruduk Kejati Jatim, BEM Nusantara Desak Febri Ardiansyah Ditangkap dan Diadili
Terkini
Rabu 22-07-2026,14:27 WIB
Kabar Baik Bagi UMKM Situbondo, Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Tidak Muncul di SLIK OJK
Rabu 22-07-2026,14:22 WIB
Belum Sepakat, Bhabinkamtibmas Gundih Kawal Proses Pembukaan Blokir Parkir Pertokoan Dupak Mutiara
Rabu 22-07-2026,14:17 WIB
DPRD Jatim Minta Truk Bertonase Besar Taat Aturan Pergub Kelas Jalan
Rabu 22-07-2026,14:13 WIB
Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polsek Buduran Gandeng FKPPI
Rabu 22-07-2026,14:08 WIB