Surabaya, memorandum.co.id - Korban investasi bodong yang marak belakangan ini membuat prihatin banyak pihak. Salah satunya yaitu DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Untuk itu, organisasi advokat tersebut membuka posko bantuan hukum untuk korban investasi bodong. Masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bisa datang ke kantor DPC Peradi Surabaya di Jalan Dukuh Kupang XXX nomor 68 untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Posko tersebut sudah dibuka sejak Senin (21/3/2022). Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengadvokasi masyarakat. Tim ini nantinya akan mengedukasi masyarakat tentang kasus penipuan melalui modus investasi. Di antaranya untuk memberikan pemahaman apakah perusahaan yang menawarkan investasi itu legal atau tidak. "Pembentukan posko itu dilatarbelakangi dari banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi. Perusahaan investasi yang terindikasi menipu itu produknya sebenarnya ilegal dan hasilnya semua dari menipu," kata Hariyanto di Kantor DPC Peradi Surabaya. Peradi tidak membatasi bantuan hukum kepada korban. Semuanya akan ditangani baik yang kerugiannya kecil maupun besar. Para advokat yang tergabung dalam tim khusus ini nantinya akan memberikan bantuan kepada korban untuk menempuh upaya hukum. Baik laporan pidana di kepolisian maupun perdata di pengadilan. Banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ini menurutnya karena mereka tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan. Para korban ini ketika sudah tergiur kerap lupa untuk mengecek legalitas dan rekam jejak perusahan investasi. "Tertarik dengan iming-iming caranya mudah dan biasanya hasilnya menarik. Hingga mereka investasi pertama, kedua dan ketiga tanpa melihat lebih jauh legalitas dan sebagainya," ungkapnya. Humas DPC Peradi Surabaya Elok Dwi Kadja menambahkan, pendirian posko ini merupakan bentuk kepedulian organisasi advokat ini kepada para korban investasi bodong. Tidak sedikit masyarakat Surabaya yang menjadi korban. Hanya saja, mereka tidak kuasa untuk menuntut haknya karena berbagai pertimbangan. "Banyak dari mereka yang sampai menjual rumah dan aset lainnya untuk investasi ini," kata Elok. Elok mempersilakan kepada para korban untuk tidak ragu berkonsultasi dengan DPC Peradi Surabaya. Khususnya, bagi masyarakat yang sudah tidak mampu secara finansial. Tim khusus posko ini akan mempelajari kasusnya untuk menentukan upaya hukum apa yang sebaiknya ditempuh. "Silakan langsung datang ke kantor DPC Peradi Surabaya sambil membawa dokumen-dokumen pendukungnya," ujarnya. (jak/fer)
Peradi Buka Posko Bantuan Hukum Korban Investasi Bodong
Senin 21-03-2022,20:59 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,11:40 WIB
Sengketa Lebar Sungai Kalianak, Pemkot Pijak Aturan Menteri PUPR: Harusnya 28 Meter, Bukan 8 Meter
Rabu 04-03-2026,15:28 WIB
Menu Apem dan Kacang Viral, 3 Satuan Pelayanan Gizi di Jember Dibekukan Badan Gizi Nasional
Rabu 04-03-2026,15:15 WIB
Menolak Renta di Usia 76 Tahun: Imam Supriyanto, Eks Sopir Bus Akas yang Tetap Tangguh Mengayuh Pedal
Rabu 04-03-2026,16:31 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, 10 Negara Ini Dianggap Paling Aman dari Dampak Perang Global
Rabu 04-03-2026,15:58 WIB
Xbox Game Pass Tambah Gim Baru Awal Maret 2026, Cyberpunk 2077 Jadi Sorotan
Terkini
Kamis 05-03-2026,09:00 WIB
Ketika Suami Ingin Menikah Lagi: Ketika Keluarga Mulai Ikut Campur (2)
Kamis 05-03-2026,08:55 WIB
Pusaran Uang Rp 31 M di RSUD dr. Soebandi: Pasien Membludak, Alat Cuci Darah Langka, ke Mana Larinya Jaspel?
Kamis 05-03-2026,08:49 WIB
Jamu PSBS Biak di Brawijaya, Persik Kediri Bidik Poin Penuh
Kamis 05-03-2026,08:44 WIB
Buntut Aksi Rasisme, Persebaya Surabaya Resmi Laporkan Penghina Mikael Tata ke APPI
Kamis 05-03-2026,08:28 WIB