DPW PSI Jatim Disorot, Dua Pengurus Disebut Eks Napi
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepengurusan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur disorot setelah dua pengurus disebut pernah tersangkut kasus hukum dan kini menunggu klarifikasi dari DPP, Kamis 16 April 2026.
Pihak DPW PSI Jatim memastikan akan segera melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat.

Mini Kidi Wipes.--
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPW PSI Jatim, Filmon M W Lay, menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum mendapatkan data yang valid.
“Minggu ini kami akan melakukan crosscheck ke DPP PSI,” ujarnya.
Filmon menyebut langkah tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.
Ia juga mempertanyakan bagaimana isu tersebut bisa muncul.
BACA JUGA:Pimpin PSI Jatim, Bagus Panuntun Tekankan Mental Petarung Kader PSI Jatim
“Kami tidak ingin gegabah. Harus dikumpulkan dulu informasinya, kenapa sampai muncul kabar seperti itu,” katanya.
Ia memastikan hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Apakah benar atau tidak, nanti akan kami sampaikan secara gamblang,” tegasnya.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Isu ini mencuat di tengah citra PSI sebagai partai yang selama ini dikenal vokal terhadap isu antikorupsi.
Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep tersebut kini menghadapi sorotan terkait integritas internalnya.
Berdasarkan dokumen Lampiran Surat Keputusan Struktur Kepengurusan DPW PSI Jawa Timur Nomor 886/SK/DPP/2025 yang diperoleh, terdapat dua nama berinisial AMS dan RMHSP dalam jajaran pengurus periode 2025-2030.
BACA JUGA:IPSI Jatim Dorong Pengkab/Pengkot Kejar Prestasi Maksimal di Porprov 2027
AMS tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW, sementara RMHSP berada di Departemen Copywriting.
Dari penelusuran informasi, RMHSP disebut pernah terjerat kasus penggelapan saat bekerja di sebuah perusahaan swasta.
Ia diketahui sempat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan perangkat telepon seluler yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Dinsos Jatim Tanpa WFH Demi Layanan 24 Jam Bagi Ribuan Warga Rentan
Sementara itu, AMS juga disebut pernah tersandung kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
Ia dijatuhi hukuman dua bulan 15 hari penjara serta denda Rp 10 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPW PSI Jawa Timur masih menunggu hasil klarifikasi dari DPP terkait kebenaran status kedua nama tersebut dalam struktur kepengurusan. (day/lis)
Sumber:







