Surabaya, memorandum.co.id - Aviefan Yusuf Sanjaya pernah dihukum penjara selama 4 tahun pada 2019, gegara kasus sabu. Seakan tak jera, kini pria 24 tahun tersebut berurusan lagi dengan hukum lantaran beralih profesi sebagai bandar. Peran warga Jalan Medokan Semampir itu sebagai pemasok barang haram tersebut terungkap saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU Hadi Winarno menyebutkan aksi terdakwa bermula pada Kamis (25/11) sekitar pukul 21.00 di Stasiun Komuter Waru, Sidoarjo. Saat itu, terdakwa mendapatkan sabu seberat 100 gram dan 100 butir pil ekstasi dari Monyet (DPO). Bila berhasil menjual sabu terdakwa mendapat upah Rp 1,5 juta. Sementara untuk pil ekstasi mendapat Rp 1 juta. Rupanya, aksi terdakwa dalam mengedarkan barang haram tersebut diketahui Polrestabes Surabaya yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menangkap terdakwa saat berada di depan rumah Medokan Semampir pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 16.15,” kata JPU saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/3/2022). Ketika ditangkap, kata JPU, terdakwa saat itu baru saja keluar dari mobil yang dikendarainya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat total 107 gram, 80 butir pil ekstasi dan 1 satu bungkus narkotika ganja dengan berat 69,40 gram. “Barang bukti tersebut berada di dalam satu unit mobil terdakwa,” ucapnya. Kemdian sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi penangkap yaitu, Firdaus Alam Hudi. Dalam keterangan saksi, menurut pengakuan terdakwa pernah mengirim sabu ke Solo. “Selain kurir, terdakwa sekaligus sebagai bandar,” ujar saksi. Terhadap dakwaan dan keterangan saksi, terdakwa menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Khusaeni dengan kata benar. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa. (jak/fer)
Keluar Penjara Jadi Bandar Sabu
Senin 21-03-2022,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,01:18 WIB
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Jumat 21-08-2026,01:39 WIB
Polisi Bekuk DPO Basri Lewaimang, Pasok Narkoba 3 RHU di Batam
Jumat 21-08-2026,10:47 WIB
Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kapolri Bacakan Proklamasi Polisi
Jumat 21-08-2026,00:45 WIB
Khofifah Dorong Lulusan Taruna Nala Malang Isi Beragam Sektor Strategis
Jumat 21-08-2026,01:17 WIB
ABVI Berburu Talenta Bola Voli Pelajar Tulungagung dan Trenggalek
Terkini
Jumat 21-08-2026,22:17 WIB
Kepala BGN Tegaskan Kepala SPPG yang Lalai dan Sebabkan Kejadian Fatal Akan Dipecat
Jumat 21-08-2026,21:22 WIB
Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH
Jumat 21-08-2026,21:14 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasikan Kebijakan Baru Izin Tinggal kepada 100 Perusahaan Pengguna TKA
Jumat 21-08-2026,21:09 WIB
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Gucialit Kawal Ketahanan Pangan Warga Lumajang
Jumat 21-08-2026,20:49 WIB