Keluar Penjara Jadi Bandar Sabu

Senin 21-03-2022,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Aviefan Yusuf Sanjaya pernah dihukum penjara selama 4 tahun pada 2019, gegara kasus sabu. Seakan tak jera, kini pria 24 tahun tersebut berurusan lagi dengan hukum lantaran beralih profesi sebagai bandar. Peran warga Jalan Medokan Semampir itu sebagai pemasok barang haram tersebut terungkap saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU Hadi Winarno menyebutkan aksi terdakwa bermula pada Kamis (25/11) sekitar pukul 21.00 di Stasiun Komuter Waru, Sidoarjo. Saat itu, terdakwa mendapatkan sabu seberat 100 gram dan 100 butir pil ekstasi dari Monyet (DPO). Bila berhasil menjual sabu terdakwa mendapat upah Rp 1,5 juta. Sementara untuk pil ekstasi mendapat Rp 1 juta. Rupanya, aksi terdakwa dalam mengedarkan barang haram tersebut diketahui Polrestabes Surabaya yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menangkap terdakwa saat berada di depan rumah Medokan Semampir pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 16.15,” kata JPU saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/3/2022). Ketika ditangkap, kata JPU, terdakwa saat itu baru saja keluar dari mobil yang dikendarainya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat total 107 gram, 80 butir pil ekstasi dan 1 satu bungkus narkotika ganja dengan berat 69,40 gram. “Barang bukti tersebut berada di dalam satu unit mobil terdakwa,” ucapnya. Kemdian sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi penangkap yaitu, Firdaus Alam Hudi. Dalam keterangan saksi, menurut pengakuan terdakwa pernah mengirim sabu ke Solo. “Selain kurir, terdakwa sekaligus sebagai bandar,” ujar saksi. Terhadap dakwaan dan keterangan saksi, terdakwa menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Khusaeni dengan kata benar. “Benar Pak Hakim,” kata terdakwa. (jak/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait