Surabaya, memorandum.co.id - Juhmari (37), bandar narkoba jenis sabu-sabu yang disergap tim Antibandit Polsek Tambaksari memiliki jam terbang cukup tinggi. Setiap kali beredar, Jumhari bisa menghabiskan 50 gram sabu satu pekan. Jika berhasil menjual habis sabu tersebut, ia bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 10 juta. "Uangnya digunakan kebutuhan," terang Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar didampingi Kanitreskrim AKP Zainul Abidin, Senin (21/3)siang. Untuk memaksimalkan bisnis haram itu, kata Akhyar, Jumhari mempekerjakan dua karyawan. Mereka Zainal Abidin (21), asal Jalan Sawah dan Mochamad Rudi Santoso (26), warga Banowati II. Mereka diamankan saat pesta sabu dengan tersangka Jumhari. "Satu hari, mereka digaji Rp 150 ribu. Atau satu bulan sebesar Rp 4,5 juta. Bisnis sabu ini sudah berjalan selama kurang lebih 8 bulan," pungkas mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu.(fdn)
Bandar Banowati Distribusikan 50 Gram Setiap Bulan
Senin 21-03-2022,16:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:21 WIB
Wagub Emil Dardak Luruskan Isu Bayi Alena Masuk NICU, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Senin 12-10-2026,10:44 WIB
Gagal Bawa Motor Curian, Residivis Asal Lamongan Ditangkap Warga Sawo Gresik
Senin 12-10-2026,11:59 WIB
Mundur adalah Keberanian: Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan
Senin 12-10-2026,05:05 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (1): Cinta yang Tumbuh di Antara Serbuk Kayu
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Terkini
Selasa 13-10-2026,01:06 WIB
Tips Merapikan File Digital agar Pekerjaan Lebih Cepat dan Efisien
Selasa 13-10-2026,00:07 WIB
Ditjenpas Pindahkan 3.510 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Senin 12-10-2026,23:06 WIB
MVG x Grab Kembali Meriahkan PRJ Surabaya, Ada Permainan Gratis dan Kuliner Legendaris
Senin 12-10-2026,22:04 WIB
Grand City Buka Suara soal Video Dugaan Copet di PRJ Surabaya, Pengawasan Diperketat
Senin 12-10-2026,22:01 WIB