Lumajang, memorandum.co.id - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq secara tegas meminta Kementerian ESDM untuk mencabut kembali izin penambangan pasir di sepanjang pesisir pantai laut selatan Kabupaten Lumajang. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (21/03/2022) siang. “Sudah berulang kali saya sampaikan, bahwa pesisir pantai tidak untuk lokasi atau usaha pertambangan pasir, bahkan di Pemerintah Provinsi Jatim sudah ada hasil, pansus pertambangan menyatakan pesisir pantai tidak menjadi area atau lahan usaha pertambangan,” tegas CakThoriq. Atas turunnya izin itu, pihaknya akan menyampaikan protes kepada Kementrian ESDM untuk mencabut ijin pertambangan pasir di sepanjang pesisir laut selatan Kabupaten Lumajang. “Saya sampaikan protes kepada Kementrian ESDM bahwa kami tidak ingin ada pertambangan pasir dipesisir pantai laut selatan. Saya minta rekomendasi untuk dicabut, karena sudah kita putuskan lahan tersebut untuk konservasi alam yang ada disekitar pesisir pantai selatan,” tegasnya kembali. Sementara itu terkait jumlah izin pertambangan yang sudah turun, Cak Thoriq mengatakan akan melakukan verifikasi data. (Ani)
Tegas, Cak Thoriq Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Pesisir Pantai Laut Selatan
Senin 21-03-2022,14:42 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :