Pengedar SS dan Pil LL Sidosermo Diringkus

Jumat 18-03-2022,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pria digerebek karena menjual sabu-sabu (SS) dan pil LL.  Tersangka ACS warga Jalan Bratang Gede. Pria 19 tahun ini ditangkap di kontrakannya Jalan Sidosermo I. Polisi menyita tiga poket sabu seberat 1,14 gram, 60 butir pil LL yang sudah dibagi menjadi enam poket. Termasuk mengamankan uang diduga hasil penjualan Rp 300 ribu dan sebendel plastik klip. Dari keterangan tersangk,a sabu dan pil itu dibeli dari seseorang yang panggil MAS. Oleh tersangka barang tersebut hendak dijual kembali. “Tersangka membeli sabu seberat satu gram dengan harga Rp 1 juta. Tersangka kemudian membagi menjadi kemasan kecil," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Jumat (18/3). Sementara itu untuk pil LL membelinya dengan harga Rp 25 ribu per 10 butir pil. Tersangka kemudian menjual kembali pil tersebut dengan harga bervariasi. Tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual sabu dan pil LL tersebut.pen "Kemungkinan sudah memiliki pelanggan sendiri. Ia tidak menjual ke pelanggan baru," ujarnya. Penangkapan ini, bermula ketika polisi mendapat informasi pengedar sabu di wilayah Sidosermo. Polisi menyelidiki dan menemukan terget tinggal di sebuah kontrakan. Penggerebekan dilakukan hingga ditemukan sabu dalam bungkus rokok bekas dan dibungkus kembali dengan plastik hitam. "Kami sudah incar tersangka sebelumnya. Kami masih kembangkan lagi ke penyuplainya," pungkasnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait