Surabaya, Memorandum.co.id - Bima Herdhani Yuwono, sales marketing PT Sumber Intra Makmur (SIM) merasa kalah bersaing dengan kompetitor. Dia memutuskan untuk menjual produk perusahaan berupa plastik di bawah harga standar yang sudah ditetapkan perusahaan. Tujuan Bima melakukan hal tersebut karena ingin agar produk yang dipasarkannya laku terjual dan dirinya mendapat komisi besar. Perbuatannya itu merugikan perusahaannya hingga ratusan juta. Jaksa Maryani Melindawati dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Bima dalam menjalankan pekerjaannya bertanggungjawab menjual barang dan menagih uang pembayaran dari para pelanggan. Namun, penjualannya sepi karena ada produk serupa dari perusahaan lain yang harganya lebih murah. Dia mencari siasat agar target penjualannya terpenuhi dan dia mendapat komisi besar. "Terdakwa yang merasa kalah bersaing dari harga distributor lain tanpa sepengetahuan PT menjual barang kepada konsumen dengan harga di bawah standar yang ditetapkan perusahaan," jelas jaksa Maya dalam dakwaannya, Jumat (18/3). Penjualan barang oleh terdakwa meningkat drastis dengan cara itu hingga melampaui target. Bima pun akhirnya mendapatkan komisi besar dari perusahaannya. Namun, perbuatan terdakwa justru menimbulkan masalah lain. "Untuk menutupi uang setoran dari konsumen, terdakwa tidak menyerahkan nota tagihan faktur kepada konsumen meskipun konsumen tersebut sudah membayar lunas kepada terdakwa," tuturnya. Selain itu, uang tagihan dari pembayaran konsumen ternyata juga tidak disetorkannya ke perusahaan. Uang itu lantas digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sendiri. Perbuatan curang Bima baru diketahui ketika PT SIM mengaudit keuangan terhadap uang yang menjadi tanggungjawab penagihan terdakwa. Totalnya, Rp 139,2 juta yang belum disetorkan terdakwa ke perusahaannya. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak menampiknya sedikitpun. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim AFS Dewantoro. (Jak)
Jual Barang Lebih Murah Biar Dapat Komisi Besar, Diadili
Jumat 18-03-2022,14:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Bobot Sentuh 19 Kilogram, Kontes Bandeng Kawak Kembali Dimenangkan Saifullah Mahdi
Terkini
Rabu 18-03-2026,10:40 WIB
Arsenal Melaju ke Perempat Final Liga Champions, Siap Kejar Trofi di Final Carabao Cup
Rabu 18-03-2026,10:24 WIB
Vinícius Jr Balas Spanduk “Berhenti Menangis”, Jadi Pahlawan Kemenangan Real Madrid atas Manchester City
Rabu 18-03-2026,10:04 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Rabu 18-03-2026,09:05 WIB