Surabaya, Memorandum.co.id - Bima Herdhani Yuwono, sales marketing PT Sumber Intra Makmur (SIM) merasa kalah bersaing dengan kompetitor. Dia memutuskan untuk menjual produk perusahaan berupa plastik di bawah harga standar yang sudah ditetapkan perusahaan. Tujuan Bima melakukan hal tersebut karena ingin agar produk yang dipasarkannya laku terjual dan dirinya mendapat komisi besar. Perbuatannya itu merugikan perusahaannya hingga ratusan juta. Jaksa Maryani Melindawati dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Bima dalam menjalankan pekerjaannya bertanggungjawab menjual barang dan menagih uang pembayaran dari para pelanggan. Namun, penjualannya sepi karena ada produk serupa dari perusahaan lain yang harganya lebih murah. Dia mencari siasat agar target penjualannya terpenuhi dan dia mendapat komisi besar. "Terdakwa yang merasa kalah bersaing dari harga distributor lain tanpa sepengetahuan PT menjual barang kepada konsumen dengan harga di bawah standar yang ditetapkan perusahaan," jelas jaksa Maya dalam dakwaannya, Jumat (18/3). Penjualan barang oleh terdakwa meningkat drastis dengan cara itu hingga melampaui target. Bima pun akhirnya mendapatkan komisi besar dari perusahaannya. Namun, perbuatan terdakwa justru menimbulkan masalah lain. "Untuk menutupi uang setoran dari konsumen, terdakwa tidak menyerahkan nota tagihan faktur kepada konsumen meskipun konsumen tersebut sudah membayar lunas kepada terdakwa," tuturnya. Selain itu, uang tagihan dari pembayaran konsumen ternyata juga tidak disetorkannya ke perusahaan. Uang itu lantas digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sendiri. Perbuatan curang Bima baru diketahui ketika PT SIM mengaudit keuangan terhadap uang yang menjadi tanggungjawab penagihan terdakwa. Totalnya, Rp 139,2 juta yang belum disetorkan terdakwa ke perusahaannya. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak menampiknya sedikitpun. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim AFS Dewantoro. (Jak)
Jual Barang Lebih Murah Biar Dapat Komisi Besar, Diadili
Jumat 18-03-2022,14:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :