Surabaya, memorandum.co.id - Perselisihan antara anggota perguruan silat seakan tidak pernah ada habisnya. Bahkan, karena hal itu seringkali menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Seperti halnya yang dilakukan Bayu Isnanda (berkas terpisah), Joko, Nuroqim, Sutopo, dan Karma. Perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Bagus Permadi (24), anggota perguruan silat lainnya, dinilai terbukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. Untuk itu, jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut menuntut kelima orang tersebut dengan pidana berat. Dalam amar tuntutan JPU, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu Isnanda selama 18 tahun. Sementara untuk terdakwa Joko, Nuroqim Sutopo dan Karma masing-masing selama 16 tahun penjara,” kata JPU Sulfikar, Kamis (17/3/2022). Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa melalui pengacaranya, Hani, mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam salah satu dalil pembelaannya disebutkan jika terdakwa Bayu tidak punya niatan untuk membunuh korban. Namun, hanya untuk melukai. “Dan perlu diperhatikan bahwa Bayu juga tidak ada niat membunuh hanya ingin melukai korban. Dari pengakuan terdakwa, saat itu menusuk bagian punggung tetapi mengenai leher korban, "kata Hani dalam pledoinya. Sementara itu, dalam pledoi para terdakwa yang disampaikan secara lisan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. “Saya sangat menyesal Pak Hakim. Saya minta maaf kepada keluarga korban. Tolong keringanan hukumannya,” ujar terdakwa Joko saat ditanya ketua majelis hakim Moh Taufik Tatas. Untuk diketahui, Bagus Hermadi, tewas karena mengalami pendarahan hebat usai ditikam tepat di telinga sebelah kanan, saat melintas di Jalan Balongsari Tengah. Sedangkan Mohammad Reza Maulana (21), temannya yang membonceng korban juga mengalami luka-luka. (jak/fer)
Bunuh Anggota Perguruan Silat Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis 17-03-2022,20:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-04-2026,09:02 WIB
Jamin Program MBG, SPPG 3 Polres Madiun Tersertifikasi Anti-Api
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,13:03 WIB
Kantah ATR/BPN Gelar Monev PPAT di Tulungagung
Minggu 26-04-2026,07:54 WIB
Arteta Semprot Wasit, Klaim Dua Laga Arsenal Dirugikan
Minggu 26-04-2026,07:49 WIB
Jemput Bola, Dispendukcapil Jombang Datangi Warga Disabilitas di Pelosok Desa
Terkini
Minggu 26-04-2026,20:54 WIB
Incar Juara Umum IPSI Kota Surabaya Full Power di Kejurprov Jatim 2026
Minggu 26-04-2026,20:47 WIB
Bupati Pamekasan Hadiri Penyaluran Bantuan 2.000 Penyandang Disabilitas
Minggu 26-04-2026,20:18 WIB
Surabaya Raih Juara Umum Muaythai Piala Wali Kota 2026, Disporapar Siapkan Bonus Kejutan
Minggu 26-04-2026,20:08 WIB
Kaget Tiba-tiba Fasih Bahasa Inggris, Kakak Bangga Adiknya Belajar di Sekolah Rakyat
Minggu 26-04-2026,19:59 WIB