Surabaya, memorandum.co.id - Perselisihan antara anggota perguruan silat seakan tidak pernah ada habisnya. Bahkan, karena hal itu seringkali menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Seperti halnya yang dilakukan Bayu Isnanda (berkas terpisah), Joko, Nuroqim, Sutopo, dan Karma. Perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Bagus Permadi (24), anggota perguruan silat lainnya, dinilai terbukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. Untuk itu, jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut menuntut kelima orang tersebut dengan pidana berat. Dalam amar tuntutan JPU, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu Isnanda selama 18 tahun. Sementara untuk terdakwa Joko, Nuroqim Sutopo dan Karma masing-masing selama 16 tahun penjara,” kata JPU Sulfikar, Kamis (17/3/2022). Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa melalui pengacaranya, Hani, mengajukan pembelaan (pledoi). Dalam salah satu dalil pembelaannya disebutkan jika terdakwa Bayu tidak punya niatan untuk membunuh korban. Namun, hanya untuk melukai. “Dan perlu diperhatikan bahwa Bayu juga tidak ada niat membunuh hanya ingin melukai korban. Dari pengakuan terdakwa, saat itu menusuk bagian punggung tetapi mengenai leher korban, "kata Hani dalam pledoinya. Sementara itu, dalam pledoi para terdakwa yang disampaikan secara lisan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban. “Saya sangat menyesal Pak Hakim. Saya minta maaf kepada keluarga korban. Tolong keringanan hukumannya,” ujar terdakwa Joko saat ditanya ketua majelis hakim Moh Taufik Tatas. Untuk diketahui, Bagus Hermadi, tewas karena mengalami pendarahan hebat usai ditikam tepat di telinga sebelah kanan, saat melintas di Jalan Balongsari Tengah. Sedangkan Mohammad Reza Maulana (21), temannya yang membonceng korban juga mengalami luka-luka. (jak/fer)
Bunuh Anggota Perguruan Silat Dituntut 18 Tahun Penjara
Kamis 17-03-2022,20:57 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:41 WIB
Ledakan Misterius Guncang Masjid di Patrang, Kapolda Jatim Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Selasa 17-03-2026,18:39 WIB
Tips Pilih Jam Berangkat Mudik Motor 2026: Mengapa Jam 3 Pagi Lebih Efektif Hindari Macet dan Dehidrasi?
Selasa 17-03-2026,15:18 WIB
Imigrasi Surabaya Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026, Kakanwil Ditjenim Jatim Tinjau Kesiapan Petugas
Selasa 17-03-2026,10:15 WIB
Skandal Solar Subsidi Jember: Garis Polisi Raib, Legislator Meradang, Kapolres Ungkap Fakta Mengejutkan
Selasa 17-03-2026,13:30 WIB
Bobot Sentuh 19 Kilogram, Kontes Bandeng Kawak Kembali Dimenangkan Saifullah Mahdi
Terkini
Rabu 18-03-2026,09:03 WIB
Pengalaman Nyata Desly, Mudik Tenang Bersama JKN
Rabu 18-03-2026,07:07 WIB
Ramadan, Musim Panen Koruptor
Rabu 18-03-2026,06:08 WIB
Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Mudik Siap Maksimal
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB