Malang, Memorandum.co.id - Kelurahan Oro Oro Dowo, Kota Malang dilaunching menjadi rumah Restoratif Justice (RJ) oleh Pemkot Malang bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (15 /03/2022). Diharapkan, lokasi tersebut menjadi titik awal penegakan keadilan di luar pengadilan berdasarkan kemanusiaan. Karena, tindak pelanggaran, tidak harus diselesaikan melalui pengadilan. "Berdasarkan peraturan Jaksa Agung, No 15 Tahun 2020, kami melakukan restoratif justice. Penyelesaian hukum secara perdamaian. Tentunya, dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," terang Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH ditemui Memorandum. Ia menambahkan, beberapa ketentuan itu, diantaranya, bahwa pelaku pelanggaran adalah untuk yang pertama kalinya. Kemudian, semua pihak sepakat untuk menerma dan permasalahan selesai. Selain itu, jika ada nilai kerugian material, tidak lebih dari Rp 3 juta. "Paradigma penegakan hukum sudah berubah. Tidak lagi semata semata untuk menghukum orang, tapi bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri. Melalui Rumah Restorative Justice, mengharapkan kesadaran masyarakat. Penyelesaian permasalahan hukum tidak harus dengan proses hukum peradilan," lanjutnya. Disingung Kelurahan Oro Oro Dowo menjadi titik awal peluncuran RJ, Kajari menjelaskan, bahwa kelurahan tersebut menjadi percontohan. Nantinya, bisa juga di lokasi yang lain. "Kalau di Kelurahan bisa diselesikan, tentu tidak perlu sampai ke Kejaksaan atau bahkan Pengadilan. Sehingga keadilan untuk semua, dan tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Penanganan itupun, bahkan bisa menghemat keuangan negara. Nantinya, bisa saja lokasi yang lain," pungkasnya. Sementara itu, Walikota Malang. Drs Sutiaji mengaku, sebetulnya ia sudah lama berharap, adanya penerapan local wisdom "Pendekatan persuasif dan pendekatan adat istiadat menjadi keharusan. Dan kita tahu, efek jera supaya tidak mengulangi lagi. Inilah yang terus menerus kita kuatkan," terangnya. Ia meminta kepada Kejaksaan, agar dibuatkan buku panduan. Tujuannya, agar bisa diinformasikan kepada masyarakat luas. Nantinya, tokoh masyarakat bisa dihadirkan sebagai penengah dalam permusyawaratan. (edr)
Kelurahan Oro Oro Dowo Jadi Rumah Restoratif Justice
Selasa 15-03-2022,15:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,09:33 WIB
Dipicu Masalah Sandal, 4 Pengeroyok Pemuda Manukan Surabaya hingga Tewas Ditangkap
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Sabtu 06-06-2026,14:20 WIB
Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen
Sabtu 06-06-2026,20:48 WIB
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Sabtu 06-06-2026,09:55 WIB
Masuki Tahap Awal SPMB di Lamongan, Sekolah dan Dinas Imbau Orang Tua Aktif Dampingi
Terkini
Minggu 07-06-2026,07:39 WIB
Pertama di Surabaya Timur, F45 One East Gym dan Aloft Pakuwon City Sukses Gelar Hybrid Fitness Race
Minggu 07-06-2026,07:16 WIB
Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Drainase Pantura Situbondo, Diduga Dibunuh Suami
Sabtu 06-06-2026,21:13 WIB
Kodim 0812 Gembleng Puluham Siswa SMA Panca Marga Lamongan Lewat Diklatsar Bela Negara
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Sabtu 06-06-2026,20:57 WIB