Malang, Memorandum.co.id - Kelurahan Oro Oro Dowo, Kota Malang dilaunching menjadi rumah Restoratif Justice (RJ) oleh Pemkot Malang bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (15 /03/2022). Diharapkan, lokasi tersebut menjadi titik awal penegakan keadilan di luar pengadilan berdasarkan kemanusiaan. Karena, tindak pelanggaran, tidak harus diselesaikan melalui pengadilan. "Berdasarkan peraturan Jaksa Agung, No 15 Tahun 2020, kami melakukan restoratif justice. Penyelesaian hukum secara perdamaian. Tentunya, dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," terang Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH ditemui Memorandum. Ia menambahkan, beberapa ketentuan itu, diantaranya, bahwa pelaku pelanggaran adalah untuk yang pertama kalinya. Kemudian, semua pihak sepakat untuk menerma dan permasalahan selesai. Selain itu, jika ada nilai kerugian material, tidak lebih dari Rp 3 juta. "Paradigma penegakan hukum sudah berubah. Tidak lagi semata semata untuk menghukum orang, tapi bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri. Melalui Rumah Restorative Justice, mengharapkan kesadaran masyarakat. Penyelesaian permasalahan hukum tidak harus dengan proses hukum peradilan," lanjutnya. Disingung Kelurahan Oro Oro Dowo menjadi titik awal peluncuran RJ, Kajari menjelaskan, bahwa kelurahan tersebut menjadi percontohan. Nantinya, bisa juga di lokasi yang lain. "Kalau di Kelurahan bisa diselesikan, tentu tidak perlu sampai ke Kejaksaan atau bahkan Pengadilan. Sehingga keadilan untuk semua, dan tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Penanganan itupun, bahkan bisa menghemat keuangan negara. Nantinya, bisa saja lokasi yang lain," pungkasnya. Sementara itu, Walikota Malang. Drs Sutiaji mengaku, sebetulnya ia sudah lama berharap, adanya penerapan local wisdom "Pendekatan persuasif dan pendekatan adat istiadat menjadi keharusan. Dan kita tahu, efek jera supaya tidak mengulangi lagi. Inilah yang terus menerus kita kuatkan," terangnya. Ia meminta kepada Kejaksaan, agar dibuatkan buku panduan. Tujuannya, agar bisa diinformasikan kepada masyarakat luas. Nantinya, tokoh masyarakat bisa dihadirkan sebagai penengah dalam permusyawaratan. (edr)
Kelurahan Oro Oro Dowo Jadi Rumah Restoratif Justice
Selasa 15-03-2022,15:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,08:44 WIB
Sebarkan Data Pribadi dan Tuduh Penipu, Pasutri di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 12-05-2026,12:44 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Polrestabes Surabaya Dinilai Abaikan Bukti dan Fakta
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:01 WIB
BPBD Jatim Perkuat Desa Tangguh Bencana di 38 Kabupaten dan Kota
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Selasa 12-05-2026,20:39 WIB
Pelajar Keracunan MBG di Surabaya, Wali Kota Eri Instruksikan Investigasi dan Uji Laboratorium
Selasa 12-05-2026,20:28 WIB