Surabaya, memorandum.co.id - Kondisi pendemi sering dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan. Salah satunya Eric Angga. Dia diseret ke meja hijau lantaran menjual obat actemra untuk pasien Covid-19. Tak sendiri, perbuatannya itu dilakukan bersama Shaylla Novita Sari, Muchamad Wahyudi, dan Roni Harly (ketiganya berkas terpisah). Perbuatan Eric bermula ketika sedang memperbaiki mobilnya di bengkel cat mobil RDR Auto SUN milik Wahyudi di Dukuh Kupang Timur 10 A nomor 1A. Saat itu, Eric dan Wahyudi membicarakan Covid-19. Eric yang tahu istri Wahyudi, Novita bekerja di rumah sakit meminta agar Wahyudi menanyakan obat actemra kepada Novita. Eric mengaku, ada saudaranya yang dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19 dan membutuhkan obat itu. "Wahyudin lalu menerangkan obat actemra kepada istrinya, Novita dan mengatakan jika saudara temannya, Eric sedang masuk ICU dan membutuhkan obat actemra," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki. Eric yang sebelumnya meminta nomor HP Novita kepada Wahyudin lalu menghubungi Novita. Eric pun menanyakan obat actemra pesanannya itu. Novita mengatakan, posisi obat tersebut berada di Rumah Sakit National Hospital dan masih tersegel belum masuk ke pasien. Namun, kondisi obat actemra itu sudah dioplos dengan cairan lain oleh pihak farmasi. Novita lalu memberi harga Rp 40 juta dan uangnya ditransfer ke rekening BCA miliknya. Eric bersama temannya lalu mendatangi SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad. Eric hendak mengambil obat itu dari Novita. Usai menerima obat, yang pembelian lalu ditrasfer. Obat itu lalu dijual Eric kepada Roni tanpa seijin dari pejabat yang berwenang. Karena harganya terjangkau, Roni lalu membelinya seharga Rp 80 juta dari Eric. Keuntungan yang didapat Eric kemudian Eric memberian yang kepada Wahyudi Rp 500 ribu, Dani Rp 500 ribu. Sehingga sisa Rp 39 juta. Sisanya dipakai Eric membayar dokter kulit, pijat urat, membayar hotel, makan dan mengisi BBM. Selain itu, dipakai membeli kaus, nongkrong di kafe, dan keperluan Eric lainnya. Sehingga hanya tersisa Rp 6,2 juta. Rony Harly lalu hendak mengembalikan obat itu karena pihak rumah sakit tak menerima obat yang sudah dioplos. Sebab tak dapat memenuhi standart atau pelayanan, keamanan, khasiat dan mutu. Saat itu, Eric tak bisa memberi jawaban kepada Rony. Eric bersama Rony kemudian menemui Novita di bengkelnya. Namun Novita tak mau mengembalikan yang itu karena obat sudah dibawa Rony beberapa hari yang lalu. "Terdakwa Eric dinilai melanggar pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. (jak/fer)
Jual Obat Covid-19 Oplosan Diadili
Senin 14-03-2022,21:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Terkini
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB