Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Kurniawan bersama Muhammad Arvi Nuradiansyah dan David Arianto (keduanya dalam berkas terpisah) terlibat peredaran sabu. Dia akhirnya dituntut 6 tahun penjara. Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Banu dijelaskan, terdakwa Dwi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 5 bulan kurungan," jelas JPU dari Kejari Surabaya itu," Jumat (11/3/2022). Untuk diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 14.00 di Jalan Rungkut Kidul. Muhammad Arvi menghubungi terdakwa dengan tujuan memesan sabu seberat setengah gram. Atas pesanan tersebut, terdakwa menghubungi pamannya David Srianto yang biasanya jualan sabu. Lalu terdakwa membelikan pesanan Arvi. Setelah mendapatkan sabu dari pamannya, terdakwa menyuruh Arvi untuk mengambil pesanannya. Arvi kemudian datang menyerahkan uang Rp 700 ribu dan menerima satu poket sabu dari terdakwa. Sebagai imbalannya, Arvi mengajak terdakwa mengkonsumi sabu bersama-sama. Ketika sabu dibawa Arvi dan akan dikonsumsi, ternyata diketahui oleh aparat kepolisian yang berujung penangkapan terhadap dirinya. Penangkapan itu sendiri terjadi pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.00 di hotel. Saat diinterogasi, Arvi mengaku barang haram tersebut didapat dari terdakwa. Akhirnya polisi menangkap terdakwa sekitar pukul 02.45, di rumahnya di Jalan Rungkut Kidul. Tak berhenti di situ, saat polisi melakukan interogasi terhadap terdakwa, diakui bahwa sabu tersebut berasal dari pamannya yaitu David Srianto. Akhirnya ketiganya diadili sesuai perannya masing-masing. (jak/fer)
Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 11-03-2022,19:37 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,19:52 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Tetangga: Sempat Cuci Motor Sebelum Berlayar
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,21:20 WIB
Empat Anak Satu Keluarga Putus Sekolah di Wiyung, DPRD Surabaya Desak Dispendik
Terkini
Selasa 06-10-2026,12:48 WIB
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Respons Sidang Ijazah Wapres
Selasa 06-10-2026,12:15 WIB
RSUD Dr Soetomo Terima Pasien Rujukan Korban Ledakan Perumahan San Antonio
Selasa 06-10-2026,12:00 WIB
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan Masyarakat
Selasa 06-10-2026,12:00 WIB
Massa LSM RATU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Jatim, Tuntut Transparansi Dana BOS
Selasa 06-10-2026,11:51 WIB