Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri burung di Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Jambangan. Tersangka, Moch Rofian alias Mian (33), diringkus tanpa perlawanan di rumah kosnya di Jalan Sepanjang Tani. Dari tangannya, polisi juga mengamankan satu sangkar burung, satu sarung warna hitam yang dikenakan ketika beraksi, serta satu ekor burung murai batu warna hitam putih. Dengan ditemukannya barang bukti, anggota selanjutnya menggiring Mian ke Mapolsek Jambangan guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka merupakan residivis spesialis pencuri burung," kata Kanitreskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto, Jumat (11/3). (rio)
Masukkan Burung di dalam Sarung, Residivis Ditangkap
Jumat 11-03-2022,17:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Terkini
Jumat 13-02-2026,11:00 WIB
Extraordinary You dan Pertanyaan Besar: Apakah Hidup Kita Benar-Benar Pilihan Sendiri?
Jumat 13-02-2026,10:57 WIB
Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Gresik Perkuat Sinergi Jaga Laut
Jumat 13-02-2026,10:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono Ajak Semua Elemen Tangkal Hoaks Jelang Pilkades 2026
Jumat 13-02-2026,10:44 WIB
Kinerja Keuangan Teruji, Kantor Pertanahan Surabaya I Digganjar Peringkat Dua
Jumat 13-02-2026,10:18 WIB