Surabaya, Memorandum.co.id - Mochamad Arif Setiyo dan Angga Dwinata didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu di Jalan Kunti. Kini, kedua remaja asal Kedung Klinter itu diadili. Awalnya para terdakwa pada Jumat (12/11) sekira pukul 23.00 sepakat patungan untuk membeli sabu. Mereka kemudian berangkat ke Jalan Kunti Surabaya. "Kedua terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 150 ribu dari orang yang tidak dikenalnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (11/3). Namun, ketika para terdakwa berada di Jalan Kedung Klinter Gang 1, mereka ditangkap petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka petugas kepolisian menemukan barang bukti di saku baju terdakwa Mochamad Arif Setyo berupa 1 poket sabu seberat 0,31 gram," ungkap Neldy. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, para terdakwa tak membantahnya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak)
Beli Sabu Rp 150 Ribu di Jalan Kunti, Diadili
Jumat 11-03-2022,13:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,15:02 WIB
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal II 2026
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Terkini
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB
Icha Yang Hipnotis Ribuan Tamu Cap Go Meh 2026 di Jakarta
Kamis 19-03-2026,13:36 WIB
Konsisten di Level Dunia, Imigrasi Soekarno-Hatta Pertahankan Top 10 Layanan Terbaik Skytrax Awards 2026
Kamis 19-03-2026,13:32 WIB
Urai Kemacetan Pasar Pasinan, Jalur Alternatif Polsek Baureno Besutan Satlantas Bojonegoro Banjir Apresiasi
Kamis 19-03-2026,13:09 WIB