Surabaya, Memorandum.co.id - Mochamad Arif Setiyo dan Angga Dwinata didakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu di Jalan Kunti. Kini, kedua remaja asal Kedung Klinter itu diadili. Awalnya para terdakwa pada Jumat (12/11) sekira pukul 23.00 sepakat patungan untuk membeli sabu. Mereka kemudian berangkat ke Jalan Kunti Surabaya. "Kedua terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 150 ribu dari orang yang tidak dikenalnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (11/3). Namun, ketika para terdakwa berada di Jalan Kedung Klinter Gang 1, mereka ditangkap petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap mereka petugas kepolisian menemukan barang bukti di saku baju terdakwa Mochamad Arif Setyo berupa 1 poket sabu seberat 0,31 gram," ungkap Neldy. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, para terdakwa tak membantahnya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak)
Beli Sabu Rp 150 Ribu di Jalan Kunti, Diadili
Jumat 11-03-2022,13:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,17:25 WIB
Akselerasi SITASKIN Jember Kolaborasi Pemkab dan BP Taskin Sasar Wilayah Pinggiran
Kamis 12-02-2026,20:54 WIB
Kapolsek Lakarsantri Kawal Kunjungan Kepala BNN RI di Unesa Surabaya
Terkini
Jumat 13-02-2026,15:55 WIB
Dikenal Licin, Pengedar Sabu Diringkus Usai Aksi Kejar-kejaran
Jumat 13-02-2026,15:50 WIB
Keluarga Korban Kanjuruhan Apresiasi Polresta Malang Kota
Jumat 13-02-2026,15:47 WIB
Super Jaksa Resmi Diluncurkan, Kejari Tulungagung Kenalkan ADHI dan YAKSA ke Anak TK
Jumat 13-02-2026,15:44 WIB