Surabaya, Memorandum.co.id - Apa yang dilakukan Wisnu Dwijayanto saat menjadi kepala gudang tak nanggung-nangung. Sebanyak 3.840 unit Air Conditioning (AC) dari berbagai merek diembatnya. Perusahaan tempat ia bekerja akhirnya rugi Rp 5 miliar. Cara yang dilakukan cukup rapi, bahkan sangat lihai. Mulai membuat surat jalan fiktif hingga menonaktifkan kamera pengawas. Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksinya ketahuan juga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tutur JPU Sulfikar, Kamis (10/3). Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan sebelumnya. (jak/gus)
Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit
Jumat 11-03-2022,07:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-02-2026,08:55 WIB
Rehabilitasi Bos Valhallah Spectaclub, Ivan Kuncoro DKK Janggal
Selasa 10-02-2026,06:12 WIB
Ronaldo Akhiri Boikot, Siap Kembali Perkuat Al Nassr
Selasa 10-02-2026,07:00 WIB
Tradisi Imlek yang Masih Dilestarikan Masyarakat Tionghoa di Indonesia hingga Sekarang
Selasa 10-02-2026,06:00 WIB
Tantangan Kualitas Pendidikan Indonesia dalam Peringkat PISA, Peran Guru, dan Kurikulum Merdeka
Selasa 10-02-2026,08:17 WIB
Kisah Putri Aura S, Jadikan Dunia Modelling sebagai Bahasa Komunikasi Non-Verbal
Terkini
Rabu 11-02-2026,02:00 WIB
Intimate Wedding dan Pernikahan Sederhana Generasi Muda, Lebih Bermakna dan Hemat Biaya
Rabu 11-02-2026,01:00 WIB
Rekomendasi Menu Takjil Sehat untuk Ibu Hamil saat Puasa Ramadan 2026, Kurangi Mual dan Anemia
Rabu 11-02-2026,00:02 WIB
Adi Sutarwijono Tutup Usia, Ketua DPRD Surabaya Dikenang sebagai Sosok Pengayom
Selasa 10-02-2026,22:50 WIB
Kuasai Setengah Kilogram Sabu, Sejoli Bandar Narkoba Divonis Ringan di PN Gresik
Selasa 10-02-2026,21:23 WIB