Surabaya, Memorandum.co.id - Apa yang dilakukan Wisnu Dwijayanto saat menjadi kepala gudang tak nanggung-nangung. Sebanyak 3.840 unit Air Conditioning (AC) dari berbagai merek diembatnya. Perusahaan tempat ia bekerja akhirnya rugi Rp 5 miliar. Cara yang dilakukan cukup rapi, bahkan sangat lihai. Mulai membuat surat jalan fiktif hingga menonaktifkan kamera pengawas. Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksinya ketahuan juga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tutur JPU Sulfikar, Kamis (10/3). Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan sebelumnya. (jak/gus)
Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit
Jumat 11-03-2022,07:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,13:50 WIB
Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng
Terkini
Rabu 18-12-2024,22:26 WIB
Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Barat: Upaya Bersama Melindungi Generasi Muda
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,22:04 WIB
Marak Truk Besar Melanggar KTL, DPRD Gresik Minta Pengusaha Edukasi Pengemudi
Rabu 18-12-2024,21:59 WIB
Polsek Gunung Anyar Dukung Swasembada Pangan, Terima Bantuan Perikanan
Rabu 18-12-2024,21:54 WIB