Surabaya, Memorandum.co.id - Apa yang dilakukan Wisnu Dwijayanto saat menjadi kepala gudang tak nanggung-nangung. Sebanyak 3.840 unit Air Conditioning (AC) dari berbagai merek diembatnya. Perusahaan tempat ia bekerja akhirnya rugi Rp 5 miliar. Cara yang dilakukan cukup rapi, bahkan sangat lihai. Mulai membuat surat jalan fiktif hingga menonaktifkan kamera pengawas. Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksinya ketahuan juga. "Menuntut, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tutur JPU Sulfikar, Kamis (10/3). Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan sebelumnya. (jak/gus)
Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit
Jumat 11-03-2022,07:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Fee Proyek DPUPR Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Perintah dari Maidi
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Selasa 21-07-2026,20:17 WIB
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Bandar Lampung
Terkini
Rabu 22-07-2026,18:38 WIB
Sempat Putus Kontrak dan Lelang Ulang, Pemkot Surabaya Kebut Pembangunan Rumah Pompa Ketintang
Rabu 22-07-2026,18:34 WIB
Yusril Tegaskan Deportasi Abdul Karim Tak Berkaitan dengan Dukungan Indonesia ke Palestina
Rabu 22-07-2026,18:33 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Usut Tuntas Skandal KBS, Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
Rabu 22-07-2026,18:30 WIB
BGN Gandeng Kejagung Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Rabu 22-07-2026,18:25 WIB