iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

PPA Polresta Malang Kota Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa di Rumah Kos

PPA Polresta Malang Kota Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa di Rumah Kos

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Perkara tersebut dilaporkan AR (18), mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto.

Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

BACA JUGA:Kanit PPA Polresta Malang Kota Terima Penghargaan Presiden sebagai Polwan Inspiratif

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.


Mini kidi--

"Kami memberikan pelayanan setiap aduan atau laporan masyarakat. Dalam penanganan perkara, dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh, kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif," terang Lukman, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut laporan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut terjadi Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Terduga pelaku berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Saat itu, korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.

BACA JUGA:Marak Aksi Bully, PPA Polresta Malang Kota Gelar Roadshow Pencegahan di Sekolah

Dalam perjalanan, tindakan terlapor disebut mulai mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian diajak menuju tempat lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki.

"Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan," lanjut Lukman.

Saat kejadian, korban juga berusaha menolak dan keluar dari kamar. Namun, ARH disebut menahan korban dan berupaya membungkam ketika korban meminta pertolongan.

Korban kemudian mengelabui ARH dengan meminta terlapor membeli pengaman. ARH akhirnya keluar kamar dan mengunci pintu dari luar.

Sumber:

Berita Terkait