Jalinan Asmara Keblabasan, Sejoli Ini Nekat Gugurkan Kandungan

Jumat 11-03-2022,07:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id -  Jalinan asmara keblabasan antara Novidya dan Alex mengantar keduanya berhadapan dengan hukum. Meski hubungan mereka belum disahkan penghulu, namun keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri. Alhasil, setelah hubungan badan entah kali keberapa, Novidya dinyatakan positif. Bukan positif covid yang harus isolasi mandiri, tapi positif berbadan dua. Melihat garis dua warna merah pada alat tes kehamilan itu, Alex terkejut dan kaget. Panik, karena merasa tak siap jadi bapak, Alex kemudian menyarankan Novidya untuk menggugurkan kandungannya. Mulai obat dari Kalimantan hingga beli dari toko online sudah diminum Novidya. Namun tak ada reaksi apa-apa. September 2021, Novidya pergi ke hotel dan memberitahu temannya, Nurrachmad jika dirinya hamil. Novidya meminta bantuan Nurrachmad untuk ikut menggugurkan janin di rahimnya itu. Nurrachmad pun menyetujuinya. Satu butir obat diminum oral dan satu butir lainnya dimasukkan ke kelaminnya dengan cara berhubungan badan bersama Nurrachmad. Efeknya cespleng. Novidya mengalami sakit pada perut dan kelaminnya. Akhirnya gumpalan darah pun keluar dari rahim Novidya lalu dibuang ke kloset. Namun, salah seorang karyawan hotel lalu menemukan jasad bayi berlumuran darah saat membersihkan septic tank hotel. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menyatakan perbuatan Alex itu telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 77 A Jo pasal 45 A UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, " kata JPU Sulfikar dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (10/03). (jak/gus)  

Tags :
Kategori :

Terkait