Mojokerto, memorandum.co.id - Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto menghadiri rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Rapat paripurna tersebut, dalam rangka penyampaian nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2021. Dasar penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto, mengacu pada dua konsideran utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkup LKPJ mengikuti hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, bahwa laporan LKPJ Bupati tahun 2021 ini merupakan bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah. "LKPJ Bupati Mojokerto 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Antara lain capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan ditindaklanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan tugas pembantuan dan hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan serta upaya penyelesaiannya," katanya, Kamis (10/3/2022). Wabup memaparkan, penyusunan LKPJ ini merupakan instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun. "Dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan di Kabupaten Mojokerto, khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran," paparnya. Wabup mengumgkapkan, kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Mojokerto, senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan. "Perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ ini khususnya, serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya," pungkasnya. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto. (yus/fer)
Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2021
Kamis 10-03-2022,18:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,08:29 WIB
Kesaksian Kadindik Jatim Buka Celah Dakwaan, Unsur Pemerasan Dipertanyakan
Minggu 01-02-2026,12:15 WIB
SPPG Asemrowo Surabaya Dibuka, Ribuan Murid dan 3B Siap Terima Manfaat
Minggu 01-02-2026,10:18 WIB
Istimewa! Dahlan Iskan Turut Serta dalam Rombongan 88 Jemaah Umrah Bakkah Travel dan Memorandum
Minggu 01-02-2026,11:35 WIB
Lawan Kemiskinan dan Banjir, Pemkab Jember Satukan Kekuatan APBD dan Dana MBG Rp4 Triliun
Minggu 01-02-2026,09:04 WIB
Bernardo Tavares Waspadai Kekuatan Dewa United yang Diperkuat Pemain Berkualitas
Terkini
Minggu 01-02-2026,23:03 WIB
Grammy Awards 2026: Lady Gaga, Justin Bieber, dan Sabrina Carpenter Siap Guncang Panggung Terbesar Musik Dunia
Minggu 01-02-2026,22:21 WIB
Kehilangan Dua Poin di Kandang, Bernardo Tavares Evaluasi Performa Persebaya
Minggu 01-02-2026,22:10 WIB
Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
Minggu 01-02-2026,21:51 WIB
Gol Dianulir VAR, Persebaya Berbagi Poin dengan Dewa United
Minggu 01-02-2026,21:26 WIB