Surabaya, Memorandum.co.id - Ketagihan dapat untung dari jualan narkotika sabu, Satria Sufrandi akhirnya ketiban apes. Dia ditangkap saat sedang tertidur. Atas perbuatannya, warga Jalan Bubutan tersebut kini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi diterangkan awalnya pada Sabtu (29/10) sekira pukul 18.30 terdakwa berangkat menuju Jalan Banyu Urip menemui Muslim (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu senilai Rp 260 ribu. "Selanjutnya Misli menyerahkan dua poket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima barang haram tersebut terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Babadan II/2-B Rt 07 Rw 05 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan," terang JPU asal Kejari Tanjung Perak tersebut, Kamis (10/3). Dari dua poket tersebut, sambung Hasan, terdakwa berhasil menjual satu poket kepada Hanafi (DPO) senilai Rp 150 ribu. Sedangkan satu poket terdakwa simpan dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri. "Pada Senin (1/11) sekira pukul 09.00 ditangkap Ibnu Wiyanto dan Vikri Noor Assegaf selaku petugas Polres KP3 setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi sabu," kata Hasan. Lebih lanjut Hasan menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan beberapa barang bukti pendukung dalam tersangka menjalankan aksinya. "Ditemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik kecil berisi sabu seberat bruto 0,34 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sekrop dari sedotan plastik, satu bendel klip plastik yang diakui milik terdakwa," jelasnya. Atas perbuatannya, kata Hasan, terdakwa Satria Sufrandi didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa membenarkan saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. (jak)
Jual Narkoba 2 Poket, Warga Bubutan Diadili
Kamis 10-03-2022,16:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,21:49 WIB
Belum Miliki IPAL Standar, BGN Hentikan Sementara 11 Dapur SPPG di Lamongan
Sabtu 30-05-2026,08:31 WIB
Kawal Gizi, Pemkab Jember Sisir 209 Dapur Pelayanan secara Door to Door
Jumat 29-05-2026,21:56 WIB
TNI dan Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Jember, Hubungkan Akses yang Putus 7 Tahun
Jumat 29-05-2026,21:25 WIB
Resmi Dilantik di Grahadi, Shodiqin Nahkodai BKKBN Jawa Timur Fokus Tekan Stunting
Jumat 29-05-2026,17:45 WIB
Anak Alami Trauma dan Sering Tantrum, Keluarga Korban Pencabulan di Situbondo Tolak Damai
Terkini
Sabtu 30-05-2026,16:56 WIB
Festival BERKAH Royco di Pamekasan Sajikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah
Sabtu 30-05-2026,16:48 WIB
Pasang Patok Batas, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah di Tulungagung
Sabtu 30-05-2026,14:21 WIB
Kisah Bella Foxy: Dari Ring Tinju ke Panggung DJ, Perempuan Sidoarjo yang Pantang Menyerah
Sabtu 30-05-2026,14:16 WIB
Persid Jember Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden, Dukungan Gus Fawait Jadi Eneri Macan Raung
Sabtu 30-05-2026,14:13 WIB