Surabaya, Memorandum.co.id - Ketagihan dapat untung dari jualan narkotika sabu, Satria Sufrandi akhirnya ketiban apes. Dia ditangkap saat sedang tertidur. Atas perbuatannya, warga Jalan Bubutan tersebut kini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi diterangkan awalnya pada Sabtu (29/10) sekira pukul 18.30 terdakwa berangkat menuju Jalan Banyu Urip menemui Muslim (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu senilai Rp 260 ribu. "Selanjutnya Misli menyerahkan dua poket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima barang haram tersebut terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Babadan II/2-B Rt 07 Rw 05 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan," terang JPU asal Kejari Tanjung Perak tersebut, Kamis (10/3). Dari dua poket tersebut, sambung Hasan, terdakwa berhasil menjual satu poket kepada Hanafi (DPO) senilai Rp 150 ribu. Sedangkan satu poket terdakwa simpan dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri. "Pada Senin (1/11) sekira pukul 09.00 ditangkap Ibnu Wiyanto dan Vikri Noor Assegaf selaku petugas Polres KP3 setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi sabu," kata Hasan. Lebih lanjut Hasan menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan beberapa barang bukti pendukung dalam tersangka menjalankan aksinya. "Ditemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik kecil berisi sabu seberat bruto 0,34 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sekrop dari sedotan plastik, satu bendel klip plastik yang diakui milik terdakwa," jelasnya. Atas perbuatannya, kata Hasan, terdakwa Satria Sufrandi didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa membenarkan saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. (jak)
Jual Narkoba 2 Poket, Warga Bubutan Diadili
Kamis 10-03-2022,16:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,16:38 WIB
Warga Modopuro Mojokerto Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Lapangan Desa
Rabu 17-12-2025,21:54 WIB
Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi
Rabu 17-12-2025,21:32 WIB
Diterpa Isu Lepas 8 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom, Kapolres Mojokerto: Akan Saya Tindak Tegas
Kamis 18-12-2025,09:57 WIB
Polsek Karangrejo Bubarkan Balap Liar di Jalur Sukodono-Gedangan, 5 Motor Diamankan
Kamis 18-12-2025,06:01 WIB
Doa Memohon Perlindungan Allah SWT dari Gangguan Sihir
Terkini
Kamis 18-12-2025,20:34 WIB
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak
Kamis 18-12-2025,20:25 WIB
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM
Kamis 18-12-2025,20:08 WIB
JPU Turunkan Tuntutan Jadi 6 Bulan untuk Kakek Masir Kasus Pencurian Burung Cendet di Baluran
Kamis 18-12-2025,20:03 WIB
Tim Risk Assessment Polres Kediri Kota Kunjungi Tiga Polsek Jelang Natal dan Tahun Baru
Kamis 18-12-2025,19:55 WIB