Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPI Batu, Hakim Dengar Keterangan 2 Saksi

Kamis 10-03-2022,05:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Sidang dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (09/02/2022). Persidangan berlangsung sekitar 5 jam lebih. Dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH. Juru bicara PN Kota Malang, Indarto, menerangkan, bahwa proses persidangan hari ini, telah memintai keterangan 2 orang saksi, yakni pelapor dan saksi pelapor. Kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, SH, MH, menerangkan, pihaknya meyakini, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan. "Persidangan hari ini sesuai harapan," terang Jeffry, usai persidangan. Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021. JE yang merupakan pendiri sekaligus pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya. (edr/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait