Surabaya, memorandum.co.id - Mardi Utomo mencoba jadi pengedar sabu paket hemat. Akibat perbuatannya itu, warga Sidoarjo yang indekos di Jalan Barata Jaya itu dituntut selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Nurhayati saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ronny Bahmari secara lisan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya tersebut. "Kami secara lisan saja dalam pembelaan yang mulia. Kami mohon keringanan hukuman sebab terdakwa berlaku sopan, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya," ujar Ronny. Untuk diketahui, awalnya terdakwa menghubungi Setan (DPO) melalui HP untuk membeli sabu. Kemudian Setan dan terdakwa janjian untuk mengambil sabu-sabu ditempat yang telah ditentukan yaitu di daerah Bangkalan, Madura. Setelah bertemu, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 350 ribu dan menerima satu poket sabu-sabu. Lalu terdakwa menjual sabu ke orang lain dengan harga Rp 200 ribu. Pada Rabu (20/10) sekira pukul 16.00, terdakwa ditangkap oleh saksi Lukyto Hadi Saputro dan Joko Sulistyo dari Polsek Genteng. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik kecil yang berisi sabu seberat sekitar 0,52 gram. Selain itu, ditemukan satu set alat hisap beserta pipet kacanya, satu plastik yang berisi plastik poketan dan satu buah HP di kamar kos terdakwa. (jak)
Pengedar Sabu Barata Jaya Dituntut 5 Tahun
Rabu 09-03-2022,16:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,07:31 WIB
Jaga Eksistensi Perhotelan, Para GM Bahas Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak 2026
Rabu 11-02-2026,06:00 WIB
Fortune Cookies, Hampers Imlek Manis yang Penuh Makna di Tahun 2026
Rabu 11-02-2026,10:52 WIB
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Berpulang, Dimakamkan di Keputih
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,05:00 WIB
Strategi Jenius Russo Brothers Bangun Hype Avengers Doomsday Lewat Empat Teaser Trailer
Terkini
Kamis 12-02-2026,04:00 WIB
Ide Hampers Imlek 2026 yang Sarat Makna, Inspirasi Berbagi Kebahagiaan Tahun Baru Cina
Kamis 12-02-2026,03:00 WIB
ONIC ID Rekrut Kelra dari Filipina untuk MPL ID Musim 17
Kamis 12-02-2026,02:00 WIB
Bumil Wajib Tahu, Produk yang Sebaiknya Dihindari saat Hamil
Kamis 12-02-2026,01:00 WIB
Berikan Cokelat untuk Rayakan Valentine 2026, Berikut Kenalilah Khasiat Cokelat untuk Tubuh!
Rabu 11-02-2026,21:03 WIB