Surabaya, Memorandum.co.id - Muhammad Syahid Payapo dan Iwan Kurniawan didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 31 gram. Atas perbuatannya itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menuntut keduanya selama 9 tahun penjara JPU dari Kejari Surabaya itu menyatakan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Untuk diketahui, peristiwa kejahatan narkoba yang dilakukan para terdakwa bermula pada Jumat (27/8) sekira pukul 14.00. Terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (Napi lapas Ngawi) untuk mengambil sabu dan disuruh untuk menunggu. Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut. Baru sekira pukul 16.00, Payapo mendapat telpon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke jalan Kedung cowek. Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya Jalan Simohilir Utara 16 blok 6G/12 Surabaya. Lalu berangkat ke pom bensin Kedung cowek dengan arahan kesamping pom bensin ada Alfamart masuk ke dalam 500 meter di Gang 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. Tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh. Pada Jumat (27/8) sekira pukul 18.30 di pinggir Jalan Simohilir Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh. Dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan ditemukan 1 klip sabu 17,80 gram. Sementara di rumah terdakwa ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram dan 1 timbangan elektrik. (jak)
Jual Sabu dari Bandar Lapas Ngawi, Dituntut 9 Tahun Penjara
Rabu 09-03-2022,13:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
10 Lagu Ikonik untuk Meriahkan Idulfitri, Cocok Jadi Backsound Foto & Video Lebaran
Sabtu 21-03-2026,11:00 WIB
Sering Kepikiran Berlebihan di Usia 20-an? Ini Cara Biar Tetap Fokus dan Produktif
Sabtu 21-03-2026,13:12 WIB
Skuad Garuda Siap Tempur! John Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,13:00 WIB
Tips Menghadapi Pertanyaan Kapan Nikah saat Kumpul Keluarga Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,10:48 WIB
Menteri Nusron Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan Mudah
Minggu 22-03-2026,10:43 WIB
Patroli Dialogis Polres Ngawi di Rest Area 575, Amankan Lebaran Pertama Pemudik
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Minggu 22-03-2026,10:01 WIB
Liverpool Tumbang dari Brighton, Arne Slot Akui Performa The Reds Musim Ini Belum Memuaskan
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB