Surabaya, Memorandum.co.id - Muhammad Syahid Payapo dan Iwan Kurniawan didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 31 gram. Atas perbuatannya itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menuntut keduanya selama 9 tahun penjara JPU dari Kejari Surabaya itu menyatakan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (9/3). Untuk diketahui, peristiwa kejahatan narkoba yang dilakukan para terdakwa bermula pada Jumat (27/8) sekira pukul 14.00. Terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (Napi lapas Ngawi) untuk mengambil sabu dan disuruh untuk menunggu. Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut. Baru sekira pukul 16.00, Payapo mendapat telpon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke jalan Kedung cowek. Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya Jalan Simohilir Utara 16 blok 6G/12 Surabaya. Lalu berangkat ke pom bensin Kedung cowek dengan arahan kesamping pom bensin ada Alfamart masuk ke dalam 500 meter di Gang 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. Tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh. Pada Jumat (27/8) sekira pukul 18.30 di pinggir Jalan Simohilir Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh. Dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan ditemukan 1 klip sabu 17,80 gram. Sementara di rumah terdakwa ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram dan 1 timbangan elektrik. (jak)
Jual Sabu dari Bandar Lapas Ngawi, Dituntut 9 Tahun Penjara
Rabu 09-03-2022,13:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB
SRC dan Mensos Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional
Jumat 29-11-2024,23:24 WIB
Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Pilkada di Dukuh Menanggal
Jumat 29-11-2024,23:18 WIB