Majelis Hakim PN Jember Tunda Putusan Gugatan Ahli Waris Terhadap PT Bank Bukopin

Selasa 08-03-2022,20:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Jember, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Feny Febrianti melawan PT Bank Bukopin Cabang Jember di Pengadilan Negeri (PN) Jember ditunda dua pekan mendatang. Majelis hakim yang dipimpin Totok Yanuarto, hakim anggota Sigit Triadmojo dan Alfonsus Nahak memutuskan menunda pembacaan putusan. "Karena belum ada kesepakatan di antara majelis hakim maka kami meminta untuk ditunda dua pekan mendatang. Jadi tanggal 22 Maret 2022," ujar Totok, Selasa (8/3/2022). (edy/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait