SURABAYA - Hakim I Wayan Sosiawan menolak praperadilan Syamsul Arifin, aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan tersangka kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Selasa (15/10).
Pemohon praperadilan yakni Nura Zizahtus Shoifah, istri dari Syamsul Arifin dianggap tidak mampu membuktikan dalil permohonannya, yang sebelumnya meminta pengadilan untuk membatalkan status tersangka suaminya karena berdasarkan dari alat bukti yang tidak relevan.
"Permohonan pemohon haruslah ditolak dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Syamsul Arifin adalah sah, karena didasarkan dari dua alat bukti dan ahli,"jelas I Wayan Sosiawan.
Terpisah, Nura Zizahtus Shoifah tetap bersikukuh suaminya tidak bersalah. Ia pun akan kembali mencari keadilan dengan mengajukan gugatan yang kedua yang hari ini juga didaftarkan ke PN Surabaya.
"Karena tujuan kami yang pertama belum tercapai dan hari ini kita ajukan pra langsung dengan pemohonnya mas Syamsul. Kita tetap mecari keadilan demi sebuah merah putih," katanya usai persidangan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera dikonfirmasi Memorandum menegaskan bahwa putusan hakim sudah final. "Final itu. Nggak ada pra kedua aturan dari mana," tegas Barung. (fer/udi)