Sopir Truk Jatim Kembali Protes Kebijakan ODOL

Minggu 06-03-2022,21:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Kebijakan over dimension over load (ODOL) dinilai sopir truk di Jatim tidak adil. Karena sanksi hukum mengancam pengemudi, jika terjadi pelanggaran. Sementara pemilik barang tidak terjerat sanksi hukum. Supriyono, penanggungjawab Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mengatakan, pertemuan beberapa waktu lalu dengan Pemprov Jatim tidak membawa hasil. Sebelumnya ratusan sopir truk menggelar aksi di kantor Dishub Jatim, Selasa (22/2/2022) tidak lepas karena lemahnya kontrol terhadap sarana angkutan di jalan raya. Selain itu, penerapan regulasi membuat aktivitas moda transportasi angkutan barang menjadi terganggu. Dia menyampaikan, tidak menolak regulasi tentang ODOL. Namun kebijakan regulasi itu harus benar-benar adil. “Selama ini tidak ada standar ongkosan (upah) untuk sopir. Karena sopir hanya menjalankan truk, tanpa bisa kontrol untuk mengurangi beban angkutan,” tutur Supriyono. Lanjut Supriyono, selama menjalankan aktivitas, risiko terjadi pada sopir. Meski kebijakan ODOL tersebut belum dilaksanakan. “Mulai dari hukuman fisik yang menjadi ancaman besar bagi sopir. Hingga denda menjadi tanggungan sopir,” tegas dia. Sebelumnya ratusan sopir truk yang mengatasnamakan GSJT memprotes dampak regulasi tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan data kepastian dimensi kendaraan apabila larangan ODOL diterapkan. Para sopir merasa tidak nyaman atas tindakan penilangan dari kepolisian terhadap mereka. Supriyadi menyampaikan, tidak kurang 1.300 sopir berencana kembali menggelar aksi ke kantor Gubernur Jatim. Mereka mendesak agar ada kebijakan dari Gubernur Jatim maupun stakeholder di Jatim bisa membela kepentingan para sopir. “Kami mendesak agar regulasi yang ditetapkan tidak menyudutkan para sopir sebagai salah satu bagian kecil pelaku usaha. Karena kami ini, menjadi korban kebijakan regulasi itu,” tutup Supriyono. (day/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait