Operasi Yustisi Jaring Belasan Pelanggar Prokes

Jumat 04-03-2022,20:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Antisipasi penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polsek Asemrowo. Dalam operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), petugas menjaring belasan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, Jumat (4/3/2022). Kegiatan kali ini dilakukan di Jalan Asem Raya 2C dalam rangka Implementasi Inmendagri nomor 13 Tahun 2022 tentang Perapanjangan PPKM Level 3 Tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2022. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, petugas gabungan yang terlibat dari Polri, TNI, satpol PP. Sasaran operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan yang melintas di depan Mapolsek Asemrowo, baik pejalan kaki, pengendara motor maupun mobil. "Selama pelaksanaan dilakukan secara selektif, para pengguna jalan diingatkan untuk selalu patuh dan mentaati peraturan protokol kesehatan," kata Hari. Hari menambahkan, selama kegiatan berlangsung petugas mengamankan 12 orang yang melanggar peraturan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi. "Lima orang di antaranya diberikan sanksi hukuman disiplin berupa membaca surat Al Fatihah dan mengucapkan Pancasila, serta 7 orang lainnya diberikan sanksi hukuman disiplin berupa push up sebanyak 20 kali," paparnya. Kapolsek menjelaskan, bahwa kegaiatan ini dilakukan secara rutin dengan harapan seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar ruangan. "Sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan," pungkasnya. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait