Jalani Tahap ll, ASN Satpol PP Nyabu Segera Disidangkan

Kamis 24-02-2022,18:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Dwi Herwanto alias Ogah, tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan menjalani persidangan dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubsi Pra Penuntut (pratut) Ahmad Muzakki saat dikonfirmasi memorandum.co.id. Bahkan, menurut dia, Rudi yang merupakan anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo itu telah menjalani tahap ll. "Sudah kita nyatakan lengkap berkasnya (P21). Kemarin Rabu (23/2) sudah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ll)," ungkap Muzakki, Kamis (24/2). Lebih lanjut Muzakki mengatakan dalam waktu dekat perkara pria 49 tahun itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan. "Akan kami limpah ke PN Surabaya dalam waktu dekat ini Mas," kata dia. Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait