Tulungagung, memorandum.co.id - Aturan penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat memproses pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atau satuan rumah susun karena jual beli, mulai diberlakukan pada Maret 2022. Salah satu kantor pelayanan publik yang tengah bersiap untuk melaksanakan aturan tersebut adalah Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang penerapan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atau satuan rumah susun karena jual beli. "Benar sekali, kita sudah menerima surat resminya dan akan kita laksanakan 1 Maret mendatang," ujarnya, Rabu (23/2/2022). Untuk mendukung hal tersebut, kini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat- camat di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, dan kepada PPAT termasuk notaris yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. "Kita sosialisasikan dan kita tempel pengumumannya di kantor kami," jelasnya. Tulus menyebut, kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat ini hanya diberlakukan untuk pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh melalui jual beli saja. Sehingga bagi masyarakat yang akan memproses permohonan lain, yang tidak diperoleh karena jual beli, tidak diharuskan menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan kondisi seperti ini maka pihaknya memastikan pemrosesan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini berlangsung, tidak menemui kendala. "Jadi yang perlu dipahami itu. Yang wajib menyertakan BPJS ini untuk pelayanan permohonan karena jual beli, itu yang harus dipahami. Jadi kayak proses PTSL ya tidak terganggu, tidak ada kaitannya," terangnya. Berdasarkan data yang dimilikinya, rata- rata dalam satu bulan terdapat 150 sampai 200 pemohon peralihan hak maupun pengakuan hak karena jual beli di Kantor ATR/BPN Tulungagung. Tulus berharap, aturan yang ada ini bisa dipahami masyarakat, sehingga bisa mempersiapkan diri sebelum memproses permohonannya. Sementara dirangkum dari berbagai sumber, selain untuk memproses permohonan hak tanah karena jual beli, penggunaan kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret mendatang diberlakukan juga untuk memproses pengurusan SIM, STNK, SKCK, pendaftaran haji dan umroh serta pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. (fir/mad/fer)
Ini Kegunaan Kartu BPJS Kesehatan di Kantor Pertanahan Tulungagung
Rabu 23-02-2022,19:50 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :