Surabaya, memorandum.co.id - BPJS Kesehatan Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS di Kota Pahlawan. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS. Kabid SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Achmad Zammanar Azam mengatakan, warga kota sudah tercover kebutuhan BPJS kesehatan. Apalagi BPJS Surabaya sudah menggelar MoU dengan Pemkot Surabaya BPJS, terkait kebutuhan pelayanan kelas 3 untuk kesehatan warga Kota Surabaya. "Inpres ini menguatkan komunikasi BPJS dengan Pemkot. Semua sudah berjalan sesuai target," tegas Zammanar Azam. BPJS Kesehatan juga menghadirkan kanal-kanal layanan digital. Upaya ini untuk mempermudah fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan. Kemudian simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan. Serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor). "Meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya," tutur dia. Lainnya, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS. "Termasuk mempermuda mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya. (day)
BPJS Kesehatan Surabaya Kawal JKN-KIS Warga Kota
Selasa 22-02-2022,18:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,09:35 WIB
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kamis 05-02-2026,08:18 WIB
Nyantri Kilat di Masjid Nabawi, Berburu Berkah Lewat Tartil Alquran
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Kamis 05-02-2026,08:30 WIB
Anak Bos PT Rasa Sayang Inti Digerebek BNNP Jatim Setelah Pesta Ekstasi
Kamis 05-02-2026,06:47 WIB
Ronaldo Boikot Lagi, Masa Depannya di Al Nassr Kian Tanda Tanya
Terkini
Jumat 06-02-2026,06:34 WIB
Benzema Menggila! Debut di Al Hilal, Mantan Pemain Real Madrid Ini Cetak Hat-trick
Jumat 06-02-2026,06:23 WIB
Liga Pro Saudi Tegaskan Kemandirian Klub, Ronaldo Soroti Minimnya Aktivitas Transfer Al Nassr
Jumat 06-02-2026,06:00 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Bersama Babinsa Sambangi Warkop Tekankan Kewaspadaan Curanmor
Jumat 06-02-2026,05:00 WIB
Tragis, Pria di Banyuwangi Tewas Diduga Dikeroyok Belasan Anak Punk
Jumat 06-02-2026,04:00 WIB