Jember, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum Bank Bukopin Cabang Jember kembali digelar dengan agenda kesimpulan, Selasa (22/2/2022). Dalam sidang agenda penyerahan kesimpulan yang diketuai hakim majelis Totok Yuniarto sempat terjadi penolakan dari pihak kuasa hukum tergugat Bank Bukopin Jember. "Mana dokumen kesimpulan untuk pihak penggugat," tanya Hakim Totok. "Gak ada, Pak," kata Jatmiko, kuasa hukum tergugat. Kemudian ditegur oleh Hakim Totok dan kemudian pihak tergugat memberikan dokumen kesimpulan kepada penggugat. Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumiddin mengungkapkan, sidang gugatan PMH sudah hampir selesai. "Hari ini menyampaikan kesimpulan dan dua minggu lagi putusan," ucapnya. Udik, sapaan akrabnya mengungkapkan, pihak penggugat sudah memberikan dan menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum, termasuk di dalam persidangan bahwa selama ini pihak tergugat tidak pernah beritikad baik dan juga memberikan apa yang menjadi hak debitur atau ahli waris. "Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua, bahkan permintaan tertulis dokumen yang menjadi hak ahli waris tidak pernah diberikan pihak tergugat malah menolak, ada apa ini," tanya Udik heran. Padahal, masih kata Udik, dalam persidangan ini semua harus dibuka agar fair, adil dan terbuka. "Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan," harapnya. Sebelum sidang ditutup, Hakim Totok memberikan kesempatan untuk para pihak berdamai sebelum pembacaan putusan. Sementara, kuasa hukum Bank Bukopin Cabang Jember, Jatmiko enggan berkomentar dan langsung meninggalkan gedung PN Jember. (edy)
Gugatan PMH Bank Bukopin Jember, Hakim Sarankan Berdamai Sebelum Pembacaan Putusan
Selasa 22-02-2022,15:39 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :